Sukses

Waspada, Pinjol Ilegal Sering Tawarkan Pinjaman Lewat SMS dan WhatsApp

OJK menyatakan penawaran pinjaman online (Pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp merupakan pinjaman online ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing pastikan penawaran pinjaman online (Pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp merupakan pinjaman online ilegal. Sebab pinjol legal dilarang melakukan penawaran melalui dua hal tersebut.

“Kami dari satgas sudah menyampaikan bahwa setiap penawaran pinjaman online melalui SMS atau WA Pasti illegal. karena pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran dalam bentuk SMS atau WhatsApp,” kata Tongam dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal”, Rabu (30/6/2021).

Tidak hanya itu, kata Tongam, yang lebih membahayakan lagi soal pinjol illegal yaitu mereka biasanya mencuri dan menyebarkan data pribadi peminjam. 

“Yang paling membahayakan adalah adanya penyebaran data pribadi peminjam, karena pada pinjaman online ilegal ini mereka selalu meminta kita untuk mengizinkan mereka akses kepada semua data dan kontak, dan inilah malapetaka,” ujarnya.

Biasanya, data-data milik konsumen tersebut digunakan untuk menagih pinjaman yang telah jatuh tempo kepada konsumen yang tidak mampu bayar.

Pinjol ilegal tidak hanya melakukan penagihan kepada peminjam melainkan juga kepada anggota keluarga, rekan kerja, hingga atasan, yang kontaknya tersimpan dalam handphone konsumen.

“Ketika kita sudah mengizinkan mereka akses semua data di hp disitulah muncul kelemahan kita, karena data-data di HP akan digunakan pada saat pinjaman jatuh tempo dan tidak mampu bayar karena melakukan tindakan terror, intimidasi dan pelecehan,” ungkapnya.

Banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan dengan melakukan penawaran fintech lending ilegal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Fintech Ilegal

Disamping itu, Tongam menyebut beberapa utama munculnya fintech ilegal. Pertama, dari sisi pelaku, mereka sangat mudah membuat aplikasi atau situs web lantaran kemajuan teknologi yang pesat sehingga memudahkan mereka untuk menawarkan pinjaman secara online.

Kedua, dilihat dari sisi konsumennya, tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan masih rendah sehingga perlu ditingkatkan.

“Kita bisa melihat dari perilaku masyarakat peminjam tidak melakukan pengecekan legalitas data dari pinjaman online yang diakses oleh mereka,” pungkasnya.