Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan berdasarkan data OJK per Mei 2020 total penyaluran pinjaman yang telah disalurkan melalui fintech peer to peer lending mencapai Rp 207 triliun.
“Pinjaman online ini juga sangat dibutuhkan masyarakat kita, fakta bahwa saat ini ada 125 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK yang melayani borrower dengan kumulatif 65 juta peminjam dan outstanding saat ini ada Rp 21,75 triliun dengan kumulatif dana pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 207 triliun,” kata Tongam dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal”, Rabu (30/6/2021).
Melihat dari jumlah penyaluran yang tinggi tersebut, Tongam menyebut keberadaan fintech lending ini perlu dipertahankan. Tentunya OJK akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending.
Advertisement
Kendati begitu, banyak pasar yang menjadi target pinjaman online ini ternyata dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran fintech lending illegal.
“Saat ini kita sudah memblokir 3.193 fintech ilegal dan kita sudah umumkan kepada masyarakat agar masyarakat kita tidak akses kesana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tongam menerangkan, terdapat beberapa penyebab utama permasalahan fintech lending illegal masih terus mencuat di tengah-tengah masyarakat.
Pertama, dari sisi pelaku, mereka sangat mudah membuat aplikasi atau situs web lantaran kemajuan teknologi yang pesat sehingga memudahkan mereka untuk menawarkan pinjaman secara online.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sisi Konsumen
Kedua, dilihat dari sisi konsumennya, tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan masih rendah sehingga perlu ditingkatkan.
“Kita bisa melihat dari perilaku masyarakat peminjam tidak melakukan pengecekan legalitas data dari pinjaman online yang diakses oleh mereka,” imbuhnya.
Lanjutnya, selain itu beberapa nasabah ada yang tidak mampu membayar pinjaman karena penghasilannya tidak cukup. Disamping itu, perilaku masyarakat banyak yang melakukan prinsip gali lobang tutup lobang untuk menutup pinjaman lama.
“Menurut kami sangat berbahaya karena kalau kita lihat nanti, contohnya ada seorang masyarakat meminjam dari 141 pinjaman online illegal, ini sangat berbahaya dan bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya,” pungkasnya.
Advertisement