Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing membeberkan 5 tips terbebas pinjaman online ilegal. Umumnya masyarakat yang sudah terjerat pinjaman online ilegal akan sulit terbebas akibat banyaknya bunga dan tunggakan pembayaran.
"Kami menyampaikan apabila sudah terlanjur terlibat di pinjaman online ilegal. Pertama sangat mungkin dilunasi. Karena utang harus dilunasi," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga
Tips kedua, melapor kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email agar dilakukan pemblokiran terhadap pinjaman online ilegal tersebut. Ketiga, ajukan perpanjangan utang atau restrukturisasi dan penghapusan denda.
Advertisement
"Kemudian laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email agar kami lakukan pemblokiran. Dan kami akan sampaikan kepada masyarakat. Ketiga, apabila memilik keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lain lain," jelasnya.
Kemudian, keempat apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang melakukan teror.
"Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online agar diabaikan. Kemudian segera lapor polisi. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tandas Tongam.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkuak Penyebab Tawaran Pinjaman Online Ilegal Masih Marak Terjadi
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah membeberkan alasan atau penyebab utama masih maraknya pinjaman online ilegal. Keberadaan pinjaman online ilegal ini kerap meresahkan masyarakat.Â
Kuseryansyah mengungkapkan jika alasan pertama maraknya pinjaman online adalah, kemudahan membuat aplikasi, situs serta web jasa pinjaman online.
"Mudah membuat aplikasi, situs bahkan ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama izin dengan pelaku yang sama," ujar dia dalam diskusi daring, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Penyebab selanjutnya adalah literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
Di mana, masyarakat minim melakukan pengecekan legalitas. Lalu mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar.
"Ada juga nasabah nakal yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah yang tidak cukup. Serta sifat gali lobang, tutup lobang," kata Kuseryansyah.
Penyebab terakhir adalah celah atau gap pendanaan yang masih lebar mencapai Rp 1.000 triliun. Pendanaan tersebut belum bisa dilayani secara maksimal oleh perbankan. Celah ini yang diambil para pelaku pinjaman online ilegal.
Advertisement