Sukses

Cara Mudah Memiliki NPWP Elektronik

NPWP elektronik merupakan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.

Liputan6.com, Jakarta Pajak menjadi kewajiban yang harus dibayar para warga negara. Dari pajak lah, pembangunan bisa berlangsung. Salah satu bukti terdaftar sebagai wajib pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bila dulu membuat NPWP harus datang ke kantor pajak, kini tidak perlu lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Inovasi demi memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Mengutip laman resmi DJP di www.pajak.go.id, Kamis (1/7/2021), menyebutkan jika terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Buat yang ingin mendapatkan NPWP elektronik, begini caranya, melansir laman Indonesia.go.id:

1. Daftar Akun DJP Online

Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online. Diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Syarat dapat EFIN:

- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

- WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP

- Petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Usai mendapatkan nomor EFIN dari DJP, kemudian akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login pajak.

3. Klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login"

4. Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan

5. Setelah selesai, silakan klik "Submit".

6. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun". Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.

7. Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.

8. Cek kotak masuk (inbox) email. Nanti akan mendapatkan email dari DJP. Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Selanjutnya akan terlihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK".

9.  Kemudian, cobalah melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat sudah memiliki akun DJP Online.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membuat NPWP Elektronik

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Begini caranya:

1. Login ke laman DJP Online. Setelah berhasil, WP akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik.

2. Menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi". Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

3. Setelahnya, DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Demikian lah cara mendapatkan NPWP elektronik. Ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini