Liputan6.com, Jakarta - Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan terus menunggu kepastian perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN atau PNS.
Adapun dalam revisi UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
Baca Juga
Informasi mengenai tenaga honorer bakal jadi PNS dan naik gaji ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa artikel lain yang tidak kalah menarik.
Advertisement
Berikut daftar artikel yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis (1/7/2021):
1. Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan terus menunggu kepastian perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN atau PNS.
Dalam revisi UU ASN tersebut, tenaga honorer dijanjikan bakal diangkat menjadi PNS dan mengalami kenaikan gaji.
Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly, berharap revisi UU ASN bisa diselesaikan dengan cepat agar tenaga honorer segera mendapat kepastian.
2. Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Hari Ini, Perhatikan Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pada hari ini, 30 Juni 2021. Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK bisa mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id/.
Seleksi CASN 2021 dibuka serentak, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun. Total formasi CPNS yang telah ditetapkan saat ini berjumlah 688.623 kursi.
“Jadi pendaftaran dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru. Pendaftarannya sama pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Tidak ada perbedaan pendaftaran,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, kemarin.
Advertisement
3. Skenario PPKM Mikro Darurat: Diperpanjang 2-20 Juli 2021, Mal Tutup Jam 5 Sore
Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 semakin meluas di masyarakat khususnya untuk zona merah dan oranye.
Dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, yang dikutip oleh Liputan6.com, Rabu (30/6/2021). Dari sebelas kegiatan masyarakat yang dibatasi hanya 10 kegiatan yang diperketat, salah satunya pusat perbelanjaan atau mall.
Mal atau pusat perbelanjaan yang semula pembatasan jam operasionalnya sampai dengan pukull 20.00 WIB (disesuaikan waktu setempat), menjadi pukul 17.00 WIB.