Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 telah resmi dibuka Rabu 30 Juni 2021, kemarin. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi membuka 4.558 formasi CPNS.
Dari 4.488 formasi CPNS 2021 yang dibuka, Kemenkumham membuka formasi khusus untuk lulusan terbaik atau cumlaude, putra putri Papua dan Papua Barat, serta penyandang disabilitas.
Baca Juga
Adapun berdasarkan pengumuman resmi Kemenkumham tahun anggaran 2021 No SEK.KP.02.01-520, tentang pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021.
Advertisement
“Kemenkumham memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” dikutip melalui siaran pers, pada Kamis (1/7/2021).
Melalui surat tersebut, lokasi penempatan yang dibuka Kemenkumham sebanyak 13 lokasi, yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kemudian, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun pada formasi khusus putra dan putri Papua dan Papua Barat jabatan yang dibuka sebayak empat, yaitu Penjaga Tahanan, Pemeriksa Keimigrasian, Terampil Perawat, dan Ahli Pertama Pembimbing Kemasyarakatan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai CPNS 2021 pada Kemenkumham, sebagai berikut:
1. Penjaga Tahanan (formasi 3.876) Pendidikan SLTA Sederajat
2. Pemeriksa Keimigrasian ( formasi 95) Pendidikan SLTA Sederajat
3. Terampil Perawat (formasi 180) Pendidikan D3 Keperawatan
4. Terampil Bidan (formasi 23) Pendidikan D3 Kebidanan
5. Terampil Pranata Keuangan APBN (formasi 33) Pendidikan D3 Akuntansi, D3 Ekonomi, D3 Keuangan, D3 Manajemen, atau D3 Administrasi Negara
6. Ahli Pertama Analis Anggaran (formasi 47) Pendidikan S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Pemerintahan, S1 Hukum, atau S1 Kebijakan Publik
7. Ahli Pertama Analis Hukum (formasi 10) Pendidikan S1 Hukum
8. Ahli Pertama Pembimbing Kemasyarakatan (formasi 158)Pendidikan S1 Psikologi, S1 Hukum, S1 Ilmu Politik, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Ekonomi Manajemen, S1 Ekonomi Akuntansi, S1 Bisnis Manajemen, S1 Kriminologi, S1 Sosiologi, S1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, S1 Antropologi, S1 Ilmu Komunikasi
9. Ahli Pertama Penyuluh Hukum (33 formasi) Pendidikan S1 Hukum
10. Ahli Pertama Pranata Komputer (45 formasi) Pendidikan S1 Teknik Komputer, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Informatika, atau S1 Sistem Informasi
11. Ahli Pertama Dokter (formasi) Pendidikan Dokter Umum
12. Asisten Ahli Dosen (formasi 8) S2 Administrasi Publik, S2 Ilmu Administrasi Negara, atau S2 Administrasi Negara
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI
4. Memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan)
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
Advertisement
Lulusan Pelamar
14. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Kebutuhan Umum
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S2, Dokter, Strata S1 dan D3 (non sarjana pendidikan dan non syariah), dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan IPK minimal 2.75
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata S2, Dokter, S1 dan D3I (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pusdiknakes, LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 2.75
- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, atau terdaftar di Kementerian Agama
b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri 2 dan S1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri S2 dan S1 yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program studi terakreditasi A, dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Pusdiknakes, atau LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai
c. Jenis Kebutuhan Disabilitas
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S2, Dokter, Strata S1 dan D3 (non sarjana pendidikan dan non syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan IPK minimal 2.75
- S2, Dokter, Strata S1 dan D3 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Pusdiknakes, atau LAM-PTKes saat kelulusan, dengan IPK minimal 2.75
d. Jenis Kebutuhan Putra atau Putri Papua dan Papua Barat
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan IPK minimal 2.75
- Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri S1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusdiknakes, atau LAM-PTKes saat kelulusan, dengan IPK minimal 2.75
- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, atau terdaftar di Kementerian Agama
15. Usia maksimal 35 tahun untuk D3, S1, dan S2. Serta minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk SLTA Sederajat
16. Tinggi badan untuk Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian,pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm
17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut
Dokumen Persyaratan
1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id)
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
3. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas)
4. Pas photo 4 x 6 dengan latar belakang berwarna merah
5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah rumah sakit pemerintah TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut
6. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 30 Juni – 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
7. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka dokumen tidak rusak dan terbaca dengan jelas
8. Pelamar kualifikasi pendidikan S2, Dokter, S1, D3 dan SLTA yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2021
9. Pelamar jenis kebutuhan Umum dengan kualifikasi Pendidikan S2, Dokter, S1 dan D3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:
- ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Perawat dan Bidan menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship)
- Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75
- Surat Keterangan Lulus bagi pelamar kebutuhan D3, S1, S2 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir)
- Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Screen capture Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Pusdiknakes, atau LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya)
Advertisement
Selanjutnya
10. Lulusan terbaik atau dengan pujian kualifikasi pendidikan S1 dan S2, dokumen persyaratan terdiri dari:
a. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Surat Keterangan Lulus bagi pelamar kebutuhan S1 dan S2 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir)
- Screen capture Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Pusdiknakes atau LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya)
- Transkrip Nilai IPK bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude
11. Pelamar Jenis kebutuhan Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan S1 dan D3. Dokumen persyaratan terdiri dari :
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75
- Surat Keterangan Lulus bagi pelamar kebutuhan D3 dan S1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir)- Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Screen capture Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Pusdiknakes, LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya)
- Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai l IPK sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan tingkat atau derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah
- Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar
12. Pelamar kebutuhan Putra atau Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan S1 dan DIII, dokumen persyaratan terdiri dari:
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75
- Surat Keterangan Lulus bagi pelamar kebutuhan D3 dan S1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir)
- Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Screen capture Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Pusdiknakes, LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya)
Berikutnya
13. Pelamar Kebutuhan Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:
- Ijazah asli
- Transkrip, daftar nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli
- Surat Keterangan Lulus bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli
- Surat Penyetaraan ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren)
14. Pelamar Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat. Dokumen persyaratan terdiri dari
:- Ijazah asli
- Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli- Surat Keterangan Lulus bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan
- Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli
- Surat Penyetaraan ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren)
- Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua dan Papua Barat
Adapun untuk waktu pendaftaran ini, dimulai dari 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Untuk cara mendaftar, pelamar dapat mendaftar secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Dengan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Serta, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan.
Reporter: Anisa Aulia
Advertisement