Sukses

PNS Diminta Berpikir ke Depan dan Reflektif, Demi Apa?

Pada rakornas tahun ini, BKN pun meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas PNS atau ASN.

Liputan6.com, Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dinilai harus bisa berpikir ke depan, antisipatif serta reflektif. Pola pikir ini diperlukan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan instansi pemerintah perlu mengevaluasi berbagai masalah dari berbagai sudut pandang.

Pemerintah dapat menentukan pendekatan dan metode penanganan masalah dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel.

"Diperlukan ASN yang berpikir reflektif dengan mengkaji ulang hasil pemikiran atau think again, dan berpikir secara horizontal serta lintas disiplin atau think across untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis," kata dia, Kamis (1/7/2021).

Hal lain yang dibutuhkan juga struktur birokrasi yang ramping, selain menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini diwujudkan melalui kebijakan penyederhanaan birokrasi agar koordinasi dan pengambilan keputusan strategis bisa dilakukan dengan tepat dan cepat.

"Penyederhanaan birokrasi merupakan perintah Presiden Jokowi saat pelantikan. Ini dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah atau agile dan profesional," tutur dia.

Sebagai upaya menerapkan berbagai kebijakan terkait pengelolaan SDM aparatur, diperlukan adanya dukungan teknologi informasi agar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Pada rakornas tahun ini, BKN pun meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas. Ini merupakan aplikasi umum berbagai pakai nasional bidang kepegawaian.

"BKN memohon kepada pak Menpan RB (Tjahjo Kumolo) untuk meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas secara resmi, dalam rangka mendukung terwujudnya target 1 data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Bima.

2 dari 2 halaman

Perkuat Penataan Data ASN, BKN Rilis Simpegnas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penataan data dan sistem informasi kepegawaian untuk mewujudkan satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan merilis Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas.

Target satu data ASN ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Terkait dengan penataan tersebut, BKN memulai dengan membangun sistem aplikasi induk kepegawaian yaitu Sistem Informasi ASN atau SIASN yang telah dirilis pada Desember 2020.

Kemudian, melakukan berbagai perbaikan proses bisnis, termasuk pemutakhiran data mandiri oleh setiap ASN melalui MySAPK yang akan dimulai Juli – Oktober 2021.

Selanjutnya, langkah penataan sistem informasi ASN tersebut diintegrasikan dengan Simpegnas. Ini merupakan sistem aplikasi pengelolaan data ASN berbagi pakai untuk seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

"Sebagai upaya menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan pengelolaan SDM aparatur, diperlukan adanya dukungan teknologi informasi agar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel. Pada Rakornas tahun ini, BKN memohon kepada pak Menpan RB (Tjahjo Kumolo) untuk meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas secara resmi, dalam rangka mendukung terwujudnya target 1 data ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam Rakornas Kepegawaian 2021 pada Kamis (1/7/2021).

Kehadiran Simpegnas bertujuan agar pengelolaan data kepegawaian di masing-masing instansi yang mencakup data perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, data kenaikan pangkat/pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, sampai dengan peremajaan data pegawai, akan terhubung langsung dengan database nasional yang dikelola BKN melalui SIASN.

 

Video Terkini