Liputan6.com, Jakarta PPKM darurat akan resmi berlaku. Mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat Jawa dan Bali diharuskan melakukan pengetatan aktivitas untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan ini. Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com dari Kemenko Marves, Kamis (1/7/2021), operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.
Baca Juga
Pada poin III nomor 1, sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online (nomor 2).
Advertisement
"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam penjelasan nomor 3.
Secara rinci, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor (poin a).
Sementara itu, cakupan sektor kritikal dalam PPKM darurat adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari (poin b).
Â
Saksikan Video Ini
Pasar Tradisional
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Dan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Sementara, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan tamu undangan maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat (nomor 11). Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Advertisement
PPKM Darurat Bakal Bikin Harga Pangan Melambung?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan terbaru yang ditetapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mewaspadai pengaruh PPKM darurat terhadap inflasi. Meski demikian, pengaruh PPKM ke harga-harga komoditas baru akan terlihat pada data inflasi bulan depan.
"Terkait mobilitas dan lonjakan penularan Covid yang terjadi di akhir Juni dan PPKM yang efektif di Juli, baru akan terlihat inflasi di Juli. Nanti kita tunggu bagaimana pengaruhnya dari kebijakan PPKM darurat yang akan dilakukan pemerintah," katanya, Kamis (1/7/2021).
Margo mengatakan, secara umum pandemi memukul daya beli masyarakat. Namun, pada bulan lalu bisa terjadi deflasi karena bulan sebelumnya ada Ramadan yang membuat harga naik dan perlahan turun di Juni 2021.
"Pandemi Covid-19 secara umum ke daya beli masyarakat sedikit banyak memberikan pengaruh. Namun, pada deflasi Juni 2021 masih terjaga, inflasi inti masih tumbuh positif, meski tipis. Dan inflasi inti juga masih meningkat," katanya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com