Sukses

Menko Luhut: Jujur, Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Prediksi Pemerintah

Luhut Binsar Pandjaitan mengakui lonjakan kasus yang terjadi sepekan terakhir ini sangat tidak terprediksi

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengakui lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sepekan terakhir ini sangat tidak terprediksi. Pemerintah tidak pernah membayangkan ada peningkatan kasus yang signifikan setelah bulan Juni 2021.

"Jujur kita juga tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini, keadaan ini terjadi lonjakan lagi, karena inilah yang kita ketahui baru," kata dia, Kamis (1/7/2021).

"Jadi banyak ketidaktahuan kita terhadap Covid-19 ini, ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," sambung dia.

Untuk itu, Pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial. Luhut menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Risma dan sejumlah pihak lainnya telah berkoordinasi.

Hasilnya sepakat agar bantuan sosial kembali diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. "Kami telah bertemu dan kami telah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Menko Luhut Paparkan Aturan Lengkap PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan WFH 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga digelar secara daring.

"Pada sektor esensial ini diberlakukan 50 persen, jadi hanya boleh 50 persen diisi. Bagi sektor kritikal berlaku 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.

Dirinya juga menegaskan, kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. "Kita harap dalam waktu itu kita bisa turunkan (kasus) mungkin di bawah 10.000 atau di dekat 10.000," katanya.

Lalu, penjualan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kaki lima dan lapak jajanan juga hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat selama PPKM darurat.

3 dari 3 halaman

Tempat Ibadah

Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Fasilitas umum juga ditutup sementara. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen," jelasnya.

Sedangkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang). Dan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR (H-2). Sementara untuk kereta api dan bis syaratnya kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen (H-1).

  • Luhut Binsar Pandjaitan kini menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan era Presiden Joko Widodo
    Luhut Binsar Pandjaitan kini menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan era Presiden Joko Widodo

    Luhut Binsar Pandjaitan

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.
    Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

    Menko Luhut