Sukses

PNS Perhatikan Aturan saat PPKM Darurat, WFH 100 Persen dan Siap Dipanggil Kantor

SE buat PNS yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Aturan terbaru keluar buat para ASN atau PNS di masa PPKM darurat Jawa Bali. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Aturan menyebutkan PNS atau ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh 100 persen.

Sementara instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah PNS yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal 50 persen.

Kemudian layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan PNS untuk WFO maksimal 100 persen.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Meski ada pemberlakuan WHF secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Namun jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.

Dalam aturan ini, PNS yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Dipantau

Lebih lanjut, demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.

Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Selain itu, PPK juga bertanggungjawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat.

"Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” jelas surat tersebut.