Sukses

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Kecuali Kondisi Ini

Terdapat beberapa pihak yang mendapat pengecualian kepemilikan sertifikat vaksin untuk bepergian selama PPKM darurat berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat beberapa pihak yang mendapat pengecualian kepemilikan sertifikat vaksin untuk bepergian selama PPKM darurat berlangsung.

Mereka ialah orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, sehingga dalam wilayah Jawa-Bali dan dari/menuju Jawa-Bali, mereka dapat tetap pergi tanpa menunjukkan sertifikat vaksin.

"Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Menhub menegaskan, meski tidak menunjukkan sertifikat vaksin, pelaku perjalanan yang dimaksud harus tetap menunjukkan hasil tes PCR negatif 2x24 jam khusus pesawat atau hasil tes antigen negatif 2x24 jam untuk transportasi lain.

Sementara, untuk mereka yang bepergian dari atau menuju Jawa-Bali selama PPKM darurat tetap menunjukkan kartu vaksin, misalnya bepergian dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya.

Pihak lainnya yang tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin ialah mereka yang bepergian di wilayah aglomerasi. Aglomerasi ialah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Contohnya, Jabodetabek.

Lalu, mereka yang melakukan mobilitas di luar Jawa-Bali juga tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, namun cukup dengan hasil tes PCR atau antigen saja, contohnya bepergian dari Sulawesi ke Papua.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

PPKM Darurat, Simak Syarat Lengkap Perjalanan Berlaku Mulai 5 Juli

Pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai besok, Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, terdapat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

"Merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesmepatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.

Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyebrangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.

Sementara untuk KA komuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin selama masa PPKM darurat. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujar Menhub.

Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac pada perjalanan udara, laut dan angkutan penyebrangan. 

3 dari 3 halaman

PPKM Darurat, Simak Rincian Jam Operasional Supermarket hingga Hotel

PPKM darurat akan resmi berlaku. Mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat Jawa dan Bali diharuskan melakukan pengetatan aktivitas untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan ini. Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com dari Kemenko Marves, Kamis (1/7/2021), operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.

Pada poin III nomor 1, sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online (nomor 2).

"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam penjelasan nomor 3.

Secara rinci, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor (poin a).

Sementara itu, cakupan sektor kritikal dalam PPKM darurat adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari (poin b).Â