Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021.
Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),
"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari," ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Eva mengungkapkan, penyediaan layanan pemberian vaksinasi bagi penumpang KAJJ ini menunjukkan bahwa PT KAI selalu konsisten mendukung segala program Pemerintah, terutama sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.
Yakni, calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat
PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin.
"Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121," jelasnya.
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:
1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement