Sukses

Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat PPKM Darurat, Tapi Pakai Sekat

Kemenhub telah berkomunikasi dengan penyedia layanan ojek online yaitu Gojek, Grab dan Maxim terkait penerapan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkomunikasi dengan penyedia layanan ojek online yaitu Gojek, Grab dan Maxim terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Dalam hal ini, ketiganya diminta agar menambah penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang untuk di layanan ojek online.

"Dengan pertimbangan cukup matang, kami memutuskan bahwa sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dan sudah dikomunikasikan dengan ketiganya agar semua pengemudi memasang sekat antara pengemudi dan penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers pada Sabtu (3/7/2021).

Saat ini, memang belum semua armada ojek menggunakan sekat. Oleh karena itu, Budi berharap semua penyedia layanan ojek online tersebut bisa mengikuti imbauan pemerintah.

Penggunaan sekat tersebut jika bisa dilakukan di semua wilayah operasionalnya.

"Jadi yang sudah ada sekarang ini agar diperbanyak lagi, tidak hanya di Jakarta saja tapi di beberapa kota lain. Terutama yang di Jawa dan Bali," ungkap Budi.

Ini merupakan salah satu bentuk pengendalian transportasi selama PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 2 Juli 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Atur Perjalanan Lain

SE ini juga mengatur perjalanan lain dengan berbagai moda kendaraan selama PPKM Darurat, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum seperti kereta api dan pesawat.

Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM Darurat diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.

Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.

Sementara untuk KA komuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin selama masa PPKM darurat. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun.