Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini pun berdampak pada operasional dan layanan di bandara.
Terkait PPKM darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan di lima bandara. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Penyesuaian tersebut seperti penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat.
Advertisement
Berita tentang syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta saat PPKM darurat ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.
Berikut daftar berita paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu (4/7/2021):
1. PPKM Darurat Berlaku, Simak Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Warga Bakal Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu per Bulan, Cek Lokasi Pengambilannya
Seiring dengan berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Penyaluran BST ini akan dilakukan melalui kantor pos seperti sebelumnya.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dikutip Sabtu (3/3/2021).
Untuk besaran Bansos Tunaiyang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan, sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.
Advertisement
3. Ada Diskon Listrik hingga BLT Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring dengan pengetatan aktivitas ini, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan dunia usaha pada kuartal II 2021.
Ada berbagai bansos disiapkan termasuk melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT untuk pelaku usaha kecil, hingga Kartu Prakerja.
Berikut rincian insentif dan bansos dari pemerintah tersebut, serta cara mendapatkannya.