Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rantai suplai dan distribusi bagi obat-obatan dan alat kesehatan di masa PPKM darurat secara maksimal.
Itu karena adanya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan yang menimbulkan kenaikan permintaan alat medis seperti tabung oksigen, obat-obatan dan alat kesehatan lain.
Luhut menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari.
Advertisement
“Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen industri,” kata Luhut dinukil dari keterangan resmi Kemenko Marves, Minggu (4/7/2021).
Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.
Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Menko Luhut. “Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan PDN, dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” tegas Menko Luhut.
Saksikan Video Ini
Perintah Lainnya
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, hal ini dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
“Pak Menko meminta Kemenkes agar membantu tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk tiap provinsi, serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat,” jelas Jodi.
Menko Luhut juga memberikan arahan pada Menkes agar berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.
Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.
“Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” tutup Jodi.
Advertisement