Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran di sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian menyusul penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. SE Kemenhub ini mulai berlaku pada 5 Juli 2021, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi operator transportasi untuk melakukan persiapan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.
Advertisement
Berikut syarat perjalanan selama PPKM Darurat:
1. Transportasi Udara
Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama).
Namun, bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Transportasi Darat dan Penyeberangan
Protokol pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat telah diatur Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang juga mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
Untuk transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan kendaraan umum, serta angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam untuk perjalaan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Untuk sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Sementara untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau truk, tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin. Namun tetap wajib memiliki hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam untuk perjalaan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Kemenhub pun akan mengarahkan para pengemudi truk untuk segera mendapatkan vaksinasi.
Sementara itu, untuk moda transportasi wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin, begitu pula dengan tes PCR atau antigen. Seperti dari Bogor ke Jakarta dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Kemudian untuk masyarakat dengan moda transportasi darat di bawah usia 18 tahun juga wajib memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24. "Untuk anak-anak persyaratan harus disiapkan semuanya," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Penumpang transportasi darat dengan kepentingan medis seperti untuk berobat atau operasi, dilengkapi surat keterangan dokter dan belum mendapatkan vaksin, boleh melakukan perjalanan. Namun tetap harus memiliki hasil PCR atau antigen negatif.
Selamat PPKM Darurat, kapasitas angkutan moda transportasi darat dilakukan pembatasan hanya diizinkan terisi 50 persen.
Â
Advertisement
3. Kereta Api
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas VP Public Relations KAI, Joni Martinus,
Â
4. Perjalanan Internasional
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan terdapat perubahan aturan terkait perjalanan internasional selama PPKM Darurat.
Perubahan aturan selama PPKM Darurat itu, yakni penambahan masa karantina yang sebelumnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam dan sertifikat vaksinasi.
Ketentuan/Persyaratan tambahan ada pada adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021.
5. WNI dan WNA dalam Perjalanan Internasional
Berikut rincian ketentuan perjalanan bagi WNI dan WNA berdasarkan adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan internasional berstatus WNI selama PPKM Darurat:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap.
2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Advertisement