Sukses

BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Aman, Mau Bukti?

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tidak memiliki investasi atau penempatan dana di instrumen investasi yang mempunyai risiko tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji aman. Hal itu terlihat dari pengelolaan keuangan dana haji akuntabilitasnya terjaga dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH kategorinya baik menurut kami. Pertama, dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat, itu kata kuncinya satu yaitu 'Tumbuh'. Kemudian akuntabilitasnya terjaga dengan opini WTP dari BPK RI,” kata Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto, dalam Webinar "Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji", Senin (5/7/2021).

Selain itu, BPKH juga selalu melakukan transparansi kepada publik terkait pengelolaan dana haji dengan melakukan diseminasi publik.

Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.

“Transparan disebutkan oleh Kepala BPKH, bahwa diseminasi dan public hearing dan seluruhnya itu merupakan suatu kewajiban dan itu diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sehingga untuk kegiatan kegiatan ini pasti akan dilakukan mulai dari media cetak, elektronik, website dan channel lainnya,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam pengelolaan dana haji BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen yang mempunyai risiko tinggi. Sehingga nilai Non Performing Financing (NPF)-nya pun nol.

“Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri,” ungkapnya.

Dengan demikian BPKH menegaskan Jemaah haji tidak usah khawatir terkait dana haji, BPKH menjamin jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah.

“Semuanya dengan pengelolaan keuangan haji yang baik ini, maka disimpulkan juga bahwa dana Haji aman. Kenapa aman? pertama dan haji Liquid jadi kalau ada kebutuhan penyelenggaraan haji maka kita sudah menyiapkan dana tersebut,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kelola Dana Haji, Intip Rahasia BPKH Raih Predikat WTP 3 Kali dari BPK

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan tahun 2020.

“BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan BPK tahun 2020, juga telah memberikan opini WTP untuk 2018 dan tahun 2019. Ini sudah tahun ketiga Alhamdulillah kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Webinar "Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji", Senin (5/7/2021).

Kata Anggito, pencapaian tersebut tentunya tak diraih begitu saja, melainkan atas dukungan dari berbagai pihak terkait seperti dari stakeholder, Kementerian Keuangan, hingga manajer investasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik stakeholder, Kementerian Keuangan dan para manajer investasi dan awak media yang sudah memberikan perhatian yang besar kepada kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Anggito menjelaskan terdapat 3 hal yang dilakukan dalam pengelolaan dana haji, pertama, diseminasi publik. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.

“Alhamdulillah kami sedang melakukan, terutama terkait dengan publikasi laporan keuangan BPK tahun 2020,” imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Standar Pelaporan Dana

Hal kedua yang dilakukan yakni standar pelaporan dana. Standar pelaporan dana haji kata Anggito juga diatur dalam standar pelaporan keuangan sesuai dengan keuangan syariah yang berlaku.

“Jadi sudah ada standarnya, seperti apa bentuknya, laporannya seperti apa kemudian prinsip-prinsipnya seperti apa sudah ada pengaturannya,” katanya.

Ketiga, BPKH melakukan konten pelaporan. Dalam konten pelaporan itu disampaikan laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan rasio-rasio keuangan BPKH kepada BPK.