Sukses

Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 26,2 Triliun Digeser untuk Beli Vaksin Covid-19

Pemerintah merealokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp 26,2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan kondisi Indonesia justru tengah mengalami peningkatan yang banyak orang menyebutkan sebagai second wave. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pun merealokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp 26,2 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realokasi anggaran kementerian dan lembaga tersebut penanganan Covid-19 seperti vaksinasi hingga perawatan pasien Covid-19 maupun bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. 

"Anggaran ini kemudian dipakai untuk biayai berbagai belanja di K/L untuk penanganan covid baik untuk vaksinasi, testing, tracing, atau untuk biaya perawatan pasien serta nakes," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Bendahara Negara itu menambahkan, realokasi anggaran ini tidak akan mengganggu belanja K/L untuk tahun ini. Menurut dia, belanja K/L seperti belanja operasional, belanja pegawai, belanja kontrak multiyears, serta belanja pemulihan ekonomi sudah diamankan.

"Yang terkena adalah belanja-belanja seperti honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin akan selesai tahun ini," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Transfer Daerah

Selain anggaran K/L tadi, pemerintah juga akan menggunakan dana sebesar Rp 6 triliun dari anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Anggaran ini akan diprioritaskan untuk belanja penanganan covid dan pemulihan ekonomi.

"Bapak Presiden dan Wakil Presiden instruksikan agar prioritas ini dipertajam sehingga kita tetap bisa membantu seluruh masyarakat, terutama sektor kesehatan dan masyarakat dalam menghadapi covid yang sedang melonjak sehingga diperlukan PPKM Darurat," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com