Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan bahwa pengawasan harga jual eceren (HJE) atau harga banderol yang tertera pada pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir di tingkat konsumen rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dilakukan secara tegas dan konsisten sesuai regulasi.
Sesuai aturan, Bea Cukai menjalankan pengawasan cukai rokok secara rutin per triwulan. Pengawasan dilakukan oleh kantor-kantor pelayanannya di berbagai daerah di Indonesia terhadap produk rokok untuk memastikan tidak ada rokok yang harga di pasarannya dijual di bawah 85 persen dari harga banderol.
Baca Juga
Upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah.
Advertisement
“Kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, maka dibatasi 85 persen dari HJE. Pemerintah sebaiknya langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual harga rokok murah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Adi mengatakan, regulasi dan konsistensi sangat penting dalam membuat kebijakan. “Regulasinya adalah rokok sah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan, dan konsistensinya adalah bea cukai harus konsisten mendukung regulasi tersebut, jangan sampai konsumsi meningkat karena HJE yang tidak terkendali,” ujarnya.
Pengawasan harga banderol rokok yang dilakukan secara rutin dan konsisten juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi.
“Kepatuhan perusahaan rokok akan meningkat apabila peneguran dan pemberian sanksi oleh Bea Cukai tidak perlu menunggu kasus pelanggaran terjadi sampai 40 wilayah kantor cabang Bea Cukai. Begitu terjadi di beberapa titik, langsung ditegur, ditindak, dan diberi sanksi,” katanya lagi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Regulasi Peredaran
Selain itu, tambahnya, pengawasan tersebut perlu juga diikuti dengan regulasi peredaran (distribusi) rokok.
Menurutnya salah satu bentuk sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah mengevaluasi profil perusahaan industi rokok. Faktanya, kata Adi, masih banyak industri rokok yang menjual rokok di bawah ketentuan HTP dan belum ada tindakan sanksi yang signifikan atas pelanggaran tersebut.
“Coba kita bayangkan berapa banyak prevalensi remaja dan masyarakat miskin yang perlu diselamatkan dari keterjangkauan harga rokok ini?” katanya. Itulah sebabnya, pengawasan dan konsistensi pelaksanaan regulasi untuk mengendalikan harga banderol harus terus dilakukan secara maksimal.
Advertisement