Sukses

Anies Tutup 59 Tempat Usaha karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang masih membandel atau tak taat aturan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 79 lokasi. Dari jumlah tersebut, 59 tempat usaha ditutup karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta, dari data itu 59 tempat usaha ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Anies mengingatkan Pemerintah Provinsi saat ini memiliki kewenangan untuk menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang masih membandel. Anies menegaskan akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tidak menaati aturan pemerintah.

"Kalau masih melanggar aturan, bisa dicabut izin usahanya," kata dia.

Bagi para pekerja sektor non kritikal yang masih harus bekerja di Jakarta, Anies meminta agar melapor lewat aplikasi Jaki. Hasil laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi ditindak secara tegas.

"Nanti Pemprov DKI akan melakukan penindakan tegas kepada perusahan atau institusi yang tidak melakukan PPKM Darurat," kata dia.

Hal ini lanjut Anies Baswedan dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar segera terbebas dari pandemi Covid-19. Apalagi, khusus di Jakarta varian delta yang paling dominan mewabah di ibukota.

"Semata-mata untuk melindungi Jakarta agar segra bisa terbebas dari pandemi, apalagi varian domanan ini delta yang penularannya amat cepat, kata dia.

Untuk itu dia meminta agar semua pihak bisa bekerja sama selama dua pekan mendatang. "Mari 2 minggu ke depan menjaga serius agar kita semuanya bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Ini Aturan Buat Perusahaan Tak Taat Aturan PPKM Darurat Bisa Disanksi Pidana

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengancam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Berdasarkan aturan yang ada, yang diperbolehkan Work From Office (WFO) atau kerja dari kantor cuma pekerja pada sektor esensial dan sektor kritikal. Sementara sektor lainnya wajib menerapkan Work From Home (WFH).

"Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami. Kami datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan. Kami akan sidik dan kerahkan tim operasi yustisi pelanggaran perda, kami tindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya gencar melakukan patroli untuk memastikan perusahaan patuh terhadap kebijakan PPKM Darurat.

"Saat ini akan kita lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Tubagus menerangkan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Dijelaskan pada Pasal 14, kata dia, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

"Kalau tidak dipatuhi saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, karena apa? karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," terang Tubagus.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

Video Terkini