Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali menegaskan bahwa karyawan di perusahaan sektor non esensial wajib bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah terkait hal ini.
Melalui surat perintah tersebut, kata Luhut, pemerintah akan menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan non esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja di kantor.
Ia pun sebagai koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non esensial atau sedang WFH, tidak dapat diberhentikan secara sepihak atau dipecat.
Advertisement
"Dan (perusahaan sektor non esensial) wajib memerintahkan seluruh karyawan untuk WFH. Jadi kalau tidak bekerja di kantor, tapi WFH itu jangan sampai diberhentikan," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (5/7/2021).
Ia pun mengimbau seluruh karyawan sektor non esensial yang dipaksa bekerja di kantor untuk segera melaporkan kepada pemerintah. Khusus di wilayah DKI Jakarta bisa melalui Dinas Tenaga Kerja atau aplikasi JAKI.
"Hal ini tentu akan mengurangi mobilitas warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta," tutur Luhut Binsar Panjaitan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Ada Mobilitas Masyarakat
Luhut menjelaskan bahwa pada hari ini, Senin 5 Juli 2021 masih ditemui mobilitas masyarakat yang padat di wilayah pinggir kota. Hal ini menyebabkan kemacetan, sehingga menimbulkan kerumunan baik di sektor esensial dan non esensial.
Ia pun meminta Gubernur hingga Polda untuk memeriksa industri yang masih beroperasi selama PPKM Darurat.
"Mengecek yang masih beroperasi ini seperti patroli, apakah masih beroperasi yang sektor non esensial. Dan juga tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut," ungkapnya.
Advertisement