Sukses

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK

Pengelola pusat perbelanjaan sangat khawatir jika PPKM Darurat diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta - PPKM Darurat memberikan dampak kurang menyenangkan kepada para pekerja pusat perbelanjaan atau mal. Diperkirakan akan ada puluhan ribu pekerja pusat perbelanjaan atau mal yang bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kebihakan PPKM Darurat. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, setidaknya terdapat 84 ribu pekerja mal berpotensi kena PHK jika PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang.

Jumlah tersebut setara 30 persen dari total pekerja atau karyawan pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia yang mencapai 280 ribu orang. Jumlah tersebut belum termasuk karyawan pihak penyewa atau tenant.

"Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen. Jumlah karyawan Pusat Perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa / tenant)," ungkapnya kepada Merdeka.com, Selasa (6/7/2021).

Alphonzuz menjelaskan, saat ini, pengelola pusat perbelanjaan merasa khawatir jika PPKM Darurat diperpanjang. Sebab, kebijakan tersebut tak hanya membatasi mobilitas pengunjung namun juga turut memangkas jam operasional mal.

Padahal, bisnis di sektor pusat perbelanjaan masih dihadapkan pada kondisi sulit akibat dampak dari berbagai kebijakan pembatasan sosial di sepanjang tahun 2020. Akibatnya, banyak pelaku usaha kesulitan mempertahankan bisnisnya setelah kehabisan dana cadangan selama masa pengetatan sejak pandemi Covid-19 tiba di Indonesia awal tahun lalu.

"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," terangnya.

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah harus dapat memastikan bahwa kebijakan pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga, tidak perlu adanya perpanjangan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

"Kalau berkepanjangan maka akan banyak karyawan yang dirumahkan dan kalau masih berlarut lagi maka akan terjadi lagi banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak bisa dihindari," imbuhnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

59 Kantor di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat pada 5 Juli

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebanyak 74 perusahaan di Ibu Kota disidak saat pelaksanaan PPKM darurat hari ketiga.

Puluhan perusahaan itu merupakan bagian dari sektor esensial dan non esensial.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar perusahaan di Jakarta mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sebab Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas bila terjadi pelanggaran.

"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," ucapnya.

Selain itu, Anies juga meminta para karyawan perusahaan nonesensial untuk melapor bila dipaksa untuk bekerja di kantor saat pelaksanaan PPKM darurat.

"Perlu kami garis bawahi, ini untuk keselamatan semuanya. Karena itu untuk dua minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari Covid-19," jelas Anies.

Â