Sukses

Menko Luhut Sebut Prosedur Kedatangan WNA di Indonesia Tak Berbeda dengan Negara Lain

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal kedatangan WNA ke Indonesia pada masa pemberlakuan PPKM darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, prosedur kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang diterapkan di Indonesia pada masa pemberlakuan PPKM darurat tak berbeda jauh dengan yang ditetapkan oleh beberapa negara lain. Menurutnya, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia sudah menjalankan prosedur yang diwajibkan.

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia harus memiliki vaccine card (kartu vaksin), tidak boleh datang ke Indonesia kalau belum dapat vaksin 2 kali," kata Luhut dalam keterangan pers virtual, Selasa (6/7/2021).

Luhut menjelaskan, selain memiliki kartu vaksin, WNA yang masuk ke Indonesia harus melakukan tes swab PCR dan mendapatkan hasil negatif. Setelah sampai di Indonesia, WNA tersebut harus menjalani tes swab PCR kembali untuk memastikan kondisinya sehat dan tidak terpapar Covid-19.

"Setelah PCR negatif, saat datang ke Indonesia dia di-PCR lagi, lalu tinggal selama 8 hari di karantina, lalu di-PCR lagi, setelah negatif, baru bisa keluar," katanya.

Menurutnya, di negara-negara lain, prosedur yang diterapkan tidak jauh berbeda. Ada negara yang menerapkan 8 hari karantina, ada pula yang 14 hingga 21 hari.

Luhut menandaskan, kedatangan WNA tersebut harusnya tidak menjadi masalah. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Tindak WNA Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta

Sebelumnya, polisi menjaring 81 orang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka kedapatan berada di Autentik Restoran dan Lounge Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 60 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari total 81 orang yang diamankan.

"Kafe ini pengunjungnya kebanyakan warga negara asing khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Yusri menerangkan, pihaknya telah memeriksa 60 WNA yang melanggar PPKM Darurat itu. Hasilnya, 17 WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.

"43 WNA sama sekali tidak ada," ujar dia.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Selain itu juga berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri.

"Untuk didatakan apakah 60 orang itu ada masalah lain," ucap dia.

Yusri menerangkan, para pelanggar PPKM Darurat ini dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.