Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau perusahaan nonesensial yang masih menerapkan work from office (WFO) agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Meskipun dalam dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021, pekerja non esensial seharusnya bekerja Work From Home (WFH).
Baca Juga
“Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi,” kata Menaker, di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Advertisement
Selain itu, dalam SE tersebut Menaker juga meminta kepada para Gubernur untuk menyampaikan himbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," imbuhnya.
Disisi lain, Menaker menegaskan agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sediakan Masker
Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Dengan demikian, dunia usaha bisa turut serta mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan, untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan covid-19 . P2K3 atau Satgas Penanganan covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan covid-19 pemerintah daerah setempat," pungkasnya.
Advertisement
Anies Marah Dapati Perkantoran Nonesensial Masih Kerja dari Kantor: Ini Soal Nyawa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya melakukan sidak di sejumlah perusahaan saat pelaksanaan PPKM Darurat. Berdasarkan aturan, kantor di bidang nonesensial wajib 100 persen kerja dari rumah (work from home).
Sidak tersebut diunggah dalam akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa (6/7/2021). Kala itu, Anies mendatangi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
Saat di memasuki kantor PT Ray White Indonesia, Anies sempat menanyakan di mana HRD dan manager perusahaan kepada salah satu karyawan yang ada di lokasi.
"Mana HRD-nya?" tanya Anies.
Saat bertemu dengan wanita yang diyakini sebagai HRD, Anies meminta agar perusahaan tidak egois. Sebab Pemprov DKI Jakarta setiap harinya terus berupaya menyelamatkan banyak nyawa akibat terpapar Covid-19.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan nama ibu siapa? Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," ucap Anies.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja pekerja ikut aja," lanjut Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar para karyawan dipulangkan sesuai aturan yang ada.
"Sekarang tutup kantor yah dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?," jelas dia.
Para petugas langsung memberikan sanksi dan penempelan informasi bahwa kantor tersebut ditutup sementara waktu.
Selanjutnya Anies juga melakukan sidak ke PT Equity Life Indonesia. Anies langsung menegur pimpinan perusahaan tersebut.
Anies juga mempertanyakan salah seorang karyawan yang tengah mengandung tetap bekerja di kantor saat PPKM darurat.
"Kenapa dilanggar? Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab, semua buntung pak enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," kata Anies Baswedan.