Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Selasa (6/7/2021) langsung ditutup meskipun ada interupsi. Rapat kali ini terkait Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
"Karena protokol Covid-19 yang disampaikan di DPR RI, dengan situasi terakhir, maka kami usulkan acara rapat paripurna hanya acara tunggal. Hal-hal lain interupsi mengenai penanganan Covid-19 dan lain-lain dapat disampaikan di rapat paripurna berikutnya, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Liputan6.com, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga
Kemudian anggota DPR yang hadir secara fisik bilang “setuju”.
Advertisement
Namun setelah Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin M Said membacakan hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN dan RKP Tahun 2022. Ada salah satu anggota DPR yang meminta untuk interupsi.
Dalam kesempatan tersebut Wakil DPR Drasco mengingatkan kembali bahwa dalam Rapat Paripurna ini tidak diperbolehkan untuk interupsi. "Tadi kita sudah sepakat bahwa interupsi akan disampaikan pada paripurna berikut,” tegasnya.
Di sisi lain anggota DPR itu tetap bersuara meminta untuk interupsi. Sayangnya, permintaan tersebut diabaikan oleh Wakil DPR dan melanjutkan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk memberikan pernyataan penutup.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Interupsi Lagi
Lagi-lagi interupsi muncul kembali sebelum Ketua DPR berbicara. "Izin interupsi pimpinan, Sartono,” imbuh Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat.
Kendati begitu, Puan tetap melanjutkan pernyataan penutupnya yang meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang sudah dilakukan.
"Kami berharap pemerintah bisa segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam pembahasan KEM-PPKF ini. Kemudian mengantisipasi ketidakpastian COVID yang mungkin bisa lebih parah atau insyaallah membaik sehingga 2022 memiliki antisipasi yang lebih baik dari sebelumnya," pungkasnya.
Advertisement