Liputan6.com, Jakarta Pengusaha truk logistik mengaku keberatan dengan aturan ketat yang diberlakukan pemerintah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sebab dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, para sopir truk wajib mengantongi surat keterangan hasil PCR Test negatif Covid-19.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Truk, Kyatmaja Lookman, mengaku aturan tersebut memberatkan karena banyak sopir truk yang melakukan perjalanan lebih dari 2 hari. Sementara aturan mewajibkan penggunaan surat PCR test hanya berlaku 2x24 jam.
Advertisement
"Wajib PCR 2 hari sekali ini menimbulkan permasalahan karena pengemudi ini ada yang jarak panjang dan jarak pendek. Kalau yang jarak panjang bisa lebih dari satu hari perjalanan," kata Kyatmaja saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Dia mencontohkan perjalanan truk jarak panjang Jakarta-Surabaya yang membutuhkan waktu lebih dari satu hari. Memasuki hari ketiga, sopir truk harus dipusingkan dengan melakukan PCR test. Sebab di beberapa wilayah tertentu fasilitas ini tes ini masih sulit. Belum lagi terkait lahan parkir yang tersedia di lokasi karena truk berukuran besar.
"Sopir-sopir truk juga akan kesulitan dalam mencari fasilitas tes tersebut. Belum lagi soal lahan parkir yang bisa menyebabkan kemacetan di lokasi karena kendaraannya berukuran besar," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Potensi Penularan Kecil
Kyatmaja menilai kemungkinan terjadinya penularan pada sopir-sopir truk ini sangat kecil. Sebab, selama perjalanan hanya ada tiga orang, yakni satu sopir dan maksimal dua kernet. Artinya tidak membawa pihak ketiga yang berpotensi menularkan atau ditularkan.
"Setiap perjalanan ini kan maksimal tiga orang, tidak ada pihak ketiga yang ikut dalam perjalanan," katanya.
Untuk itu dia menginginkan agar pemerintah menyediakan sentra pengetesan di titik-titik yang dilalui para sopir truk. Fasilitas tersebut juga diharapkan tanpa biaya agar tidak membebani biaya operasional perjalanan para sopir truk.
"Makanya kami minta pemerintah menyelanggarakan rapid swab di setiap penyekatan," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement