Sukses

Regulasi Dituding Bikin Gula Rafinasi Langka, Ini Penjelasan Kemenperin

Terbitnya Permenperin 3/2021 diharapkan pabrik gula fokus pada sektornya masing-masing agar tercapai swasembada gula nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dipastikan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan industri mamin dengan kepentingan petani tebu sebagai garda terdepan industri gula nasional.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Supriadi menanggapi kabar kelangkaan gula rafinasi yang memukul industri kecil di Jawa Timur.

"Kenapa kita pisahkan antara pabrik yang produksi gula rafinasi dengan pabrik yang memproduksi gula kristal putih? Agar mudah mengawasinya. Kalau dia merembeskan gula rafinasi sebagai gula kristal putih ke pasar rakyat," tegas dia, Kamis (8/7/2021).

Supriadi melanjutkan, justru dengan terbitnya Permenperin 3/2021, diharapkan pabrik gula fokus pada sektornya masing-masing agar tercapai swasembada gula nasional.

"Kalau semua boleh impor, yang serap tebu petani siapa? Kalau nggak ada yang serap tebu, petani mau nggak tanam tebu? Kalau nggak ada petani yang tanam tebu, habis kita semua impor," tegas dia lagi.

Dia menjelaskan, saat ini memang ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh satu pabrik gula di Jawa Timur yang mengantongi izin gula kristal putih tapi ngotot ingin bermain di sektor gula rafinasi sehingga mengganggu tata niaga gula.

Tanpa menyebut nama pabriknya, Supriadi mengatakan bahwa pabrik tersebut bermain curang dengan memborong tebu petani dengan harga mahal.

"Satu sisi bagus buat petani karena harga bagus. Tapi itu sekali saja, setelahnya petani nggak bisa panen lagi karena kemarin tebu yang muda juga dipanen karena harga lagi tinggi, akhirnya sekarang tebunya berkualitas jelek," beber dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Aksi Borong Tebu

Aksi borong tebu petani yang dilakukan pabrik gula tersebut dilakukan untuk mengakali syarat minimum serapan tebu petani untuk mendapat izin impor raw sugar.

Padahal, pabrik tersebut sudah diberi jatah impor raw sugar yang harganya lebih murah agar memiliki cadangan anggaran lebih untuk membiayai perluasan lahan tebu bekerja sama dengan petani.

"Alih-alih memperluas lahan tebu, dia malah menggunakan uang itu untuk memborong tebu petani dengan harga tinggi. Sekarang mana dia realisasi lahan tebunya nggak bertambah!" tutur Supriadi geram.

Gara-gara langkah sembrono itu, bukan hanya petani tebu yang dirugikan karena panen lanjutannya berkualitas buruk, tapi juga pabrik gula lain di Jawa Timur yang membutuhkan tebu untuk berproduksi.

"Sekarang seperti PG BUMN dan PG-PG lain di Jawa Timur, mereka nggak bisa produksi gula. Kalau ada yang bilang Permenperin 3/2021 merusak tata niaga gula, justru pabrik gula konsumsi yang ngotot minta kuota impor raw sugar untuk rafinasilah yang merusak tata niaga gula!" tutur dia.

Berkaitan dengan hasil riset yang dipaparkan, Supriadi menyayangkan riset yang digelar tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Kementerian Perindustrian. Padahal, lanjut dia, objek riset adalah produk hukum yang dihasilkan pihak kementerian.

"Harusnya, hasil riset itu kan bisa jadi masukan dan evaluasi buat kementerian sebagai wakil pemerintah dalam menyusun kebijakan. Tapi kita nggak tahu itu hasilnya seperti apa?" tandasnya.

3 dari 4 halaman

Menengok Dampak Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 ke Industri Makanan dan Minuman

Sebelumnya, hasil riset Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Jawa Timur Jawa Timur mengenai Permenperin No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, menimbulkan multiplier effect. Salah satunya berpotensi menurunkan nilai produksi industri makanan dan minuman di Jawa Timur sebesar Rp 1,19 triliun.

“Permenperin ini berpotensi akan menurunkan nilai produksi sebesar Rp 1,19 triliun,” jelas tim riset dari Lakpesdam PW NU Jatim Miftahus Surur dalam Konferensi Pers Lakpesdam PW NU Jatim, Rabu (7/7/2021).

Dampak multiplier effect lainnya yakni industri makanan minuman mengalami peningkatan biaya sebesar Rp 2,73 miliar per tahun, yang dihitung dari margin biaya yang dikeluarkan. Karena sebagian pelaku usaha mamin kecil ini mengalihkan bahan baku dari gula rafinasi ke gula-gula di pasar.

“Awalnya harga gula Rp 8.000 sekarang menjadi Rp 13.000. Nah, kalau kita hitung kebutuhan per bulan kemudian kalikan dalam unit waktu 1 tahun maka akan terjadi peningkatan biaya sebesar Rp 2,73 miliar per tahun itu untuk industri kecil,” ujarnya.

Hal serupa juga dialami oleh industri menengah, mereka mengalami peningkatan biaya harga gula kristal rafinasi (GKR) dan biaya transportasi sebesar Rp 27,57 miliar. Kata dia, sebelum ada Permenperin tidak ada peningkatan biaya yang signifikan.

4 dari 4 halaman

Penurunan Produksi

Menurutnya, dilihat dari peningkatan biaya pengeluaran tersebut akan berdampak terhadap penurunan produksi, yang selanjutnya menyebabkan penurunan omset. Dimana terdapat 269.671 unit usaha mamin yang terdampak akibat Permenperin nomor 3 tahun 2021 ini.

“Yang terdampak itu bervariasi, ada yang dampaknya moderat tetap berproduksi tapi melakukan penyesuaian-penyesuaian, baik menyesuaikan ukuran produknya maupun menurunkan ukuran produknya ataupun juga ada yang melakukan penutupan,” katanya.

Adanya 269.671 unit usaha mamin di Jawa Timur yang terdampak, berdasarkan estimasi kualitatif Lakpesdam PW NU Jatim hal itu berpotensi pada PHK massal.

“Berdasarkan estimasi kualitatif yang kami lakukan, penurunan produksi ini atau bahkan ada yang melakukan penutupan usaha, berpotensi menimbulkan PHK massal itu sebanyak 387 ribu orang. Lalu potensi PHK ini akan berpotensi menimbulkan dampak peningkatan kemiskinan sebesar 688 ribu orang,” pungkasnya.