Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi selama PPKM darurat, guna menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Penurunan pergerakan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Menhub saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Korlantas dan Dishub Se-Jabodetabek untuk mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat untuk sektor transportasi, Rabu (7/7/2021) kemarin.
Advertisement
“Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” jelas Menhub dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Tercatat, pada tanggal 5 dan 6 Juli 2021, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21-25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.
Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.
Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.
Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 Gerbang Tol Utama yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pergerakan Kendaraan
Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.
“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ujar Menhub.
Menhub menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan, seperti memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.
Advertisement