Sukses

Ingat, Inovasi yang Dilakukan Pemda Wajib Dilaporkan ke Pemerintah Pusat

Pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.

“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni, Kamis (8/7/2021).

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

“Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.

Dirinya berpesan dalam pengisian indeks, pemda diminta tidak hanya semata-mata agar mendapatkan penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya adalah agar tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah.

Sebab menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan.

Pemda dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

APPSI Minta Masalah Pembangunan Daerah Dikembalikan ke Pemda

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Irsan Noor menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah.

RUU yang diajukan pemerintah tersebut merupakan usulan regulasi yang akan mengatur persentase pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Saya melihat HKPD ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang perimbangan pusat dan daerah karena masalahnya sama, kewenangan pemerintah pusat dalam keuangan daerah," kata Irsan dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).

Sebagai gubernur, Irsan mengatakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya ditentukan sejak awal. Agar persentase keuangan negara yang dikelola pemerintah daerah lebih jelas.

Dia menyebut seharusnya pengelolaan keuangan daerah 50 persen diserahkan kepada masing-masing pemimpin di daerah. Sebab banyak pembangunan dilakukan di daerah bukan di pemerintah pusat.

"Supaya keuangan negara itu paling tidak 50 persen dikelola daerah karena semua kegiatan pembangunan ada di daerah," kata dia.

Sementara, saat ini pembangunan di daerah banyak dilakukan pemerintah pusat lewat para kementerian/lembaganya. Seharusnya kata Gubernur Kalimantan Timur ini, Pemerintah Pusat fokus pada masalah-masalah seperti penyelesaian utang negara, hukum peradilan pusat dan sebagainya.

Sehingga masalah pembangunan biar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang sedang melakukan pembangunan.