Liputan6.com, Jakarta Masyarakat kini bisa menarik uang tunai lebih banyak di ATM dalam sehari. Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan uang tunai melalui mesin ATM berteknologi chip menjadi Rp 20 juta dari Rp 15 juta sehari.
Aturan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Aturan penarikan uang di ATM Sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan Mikro di Indonesia.
Baca Juga
"Penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021, " kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Advertisement
Namun Bank Indonesia mengingatkan jika batas maksimal nilai nominal penarikan tunai melalui mesin ATM hanya untuk kartu berteknologi chip.
Nilai penarikan uang maksimal dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta untuk setiap rekening dalam sehari.
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," jelas Erwin.
Bank Indonesia pun telah mengimbau para bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Â
Saksikan Video Ini
Himbauan Bank Indonesia
Selanjutnya, bank sentral akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait.
Termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M.
Ini Antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Reporter: Anisyah Alfaqir
Advertisement