Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat demi menekan laju kenaikan kasus Covid-19 sejak 3 Juli 2021.
Kebijakan ini diakui akan mempengaruhi aktivitas ekonomi, menekan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Sebab itu, pemerintah memberikan sejumlah program program perlindungan sosial. Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, bantuan ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers pada Jumat 2 Juli 2021 lalu, sebagai antisipasi PPKM Darurat.
Advertisement
Program pertama, bentuknya Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperpanjang dua bulan. Bantuan ini untuk meringankan masyarakat terdampak PPKM.
Dia menjelaskan, pada BST Januari hingga April realisasi anggaran mencapai Rp 11,9 triliun untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan diberikan setiap bulan sebesar Rp 300 ribu per KPM per bulan.
"Kriteria KPM adalah keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan yang terdampak COVID-19. KPM nonprogram sembako dan non-PKH (Program Keluarga Harapan). Kemudian memiliki NIK, KK, dan telepon untuk dihubungi," ujar Yustinus, Jumat (9/7/2021).
Sementara perpanjangan BST dua bulan, lanjutnya, menargetkan 10 juta KPM di 34 Provinsi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 6,1 triliun. Sehingga total alokasi BST mencapai Rp 17,5 triliun.
Yustinus menambahkan, pemerintah juga memperpanjang stimulus tarif listrik dengan skema diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA dan diskon 25 persen bagi pelanggan 900 VA, dari Juli-September. "Perkiraan kebutuhan anggaran mencapai Rp7,5 triliun," ujar Yustinus.
Pemerintah juga mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Menurut Yustinus, Dana Desa TA 2021 diprioritaskan untuk BLT Desa dalam rangka membantu masyarakat miskin di Desa yang terdampak COVID-19.
BLT Desa, diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaran Rp300.000/KPM/bulan.
Dia juga menyebut, pemerintah melakukan relaksasi persyaratan sasaran BLT Desa dengan memberikan keleluasan kepada Musyawarah Desa untuk menambah KPM.
Saat ini, Kemenkeu dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi sedang menyusun proses administratif yang diperlukan. "Proyeksi anggaran Rp 28,8 triliun dengan target penerima 8 juta KPM," katanya.
Masih menurut Yustinus, pemerintah juga melakukan percepatan pencairan PKH dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021. Kartu Sembako harus mencapai target pada APBN 2021, yaitu 18,8 juta penerima.
Untuk PKH, alokasi tahun 2021 sebesar Rp 28,31 triliun, sampai kuartal dua sudah terealisasi Rp 13,96 triliun. Sementara alokasi Kartu Sembako TA 2021 mencapai Rp 42, 37 triliun dengan realisasi sampai Juni Rp 17,75 triliun.
"Langkah saat PPKM Darurat adalah pemenuhan target awal 18,8 juta KPM sertapercepatan penyaluran pada awal Juli 2021," katanya.
UKM dan Prakerja
Selain itu, kata Yustinus, pemerintah juga menambah target Bantuan Presiden/Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta penerima baru.
Pada kuartal I dan II realisasi mencapai Rp11,76 triliun dengan penerima 9,8 juta usahamikro.
Adapun pada kuartal III, alokasi Rp3, 6 triliun dengan target 3 juta usaha mikro dengan penyaluran pada Juli-September 2021.
"Total alokasi tahun 2021 mencapai Rp 15, 36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro," ujarnya.
Yustinus juga mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif usaha senilai Rp 62,83 triliun. Tujuannya membantu cash flow pelaku usaha dan mendorong demand masyarakat.
Dari nilai tersebut Rp 50,84 triliun untuk mendukung pelakuusaha seperti pengurangan angsuran per bulan PPh Pasal 25, Penurunan tarif PPhBadan, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan lainnya.
Selanjutnya, pemerintah juga melanjutkan program prakerja. Realisasi per 30 Juni mencapai Rp 10 triliun dengan 2,8 juta peserta. Dilakukan pada semester II dengan anggaran dan jumlah peserta yang sama.
Tiap-tiap peserta memperoleh manfaat pelatihan senilai Rp 1 juta, manfaat insentif pelatihan Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu/bulan untuk 4 bulan), manfaat insentif survei Rp150 ribu ( tiga kali survei). Sehingga manfaat masing-masing peserta Rp 3,55 juta.
Upaya mendorong konsumsi masyarakat juga dilakukan dengan PPN pembelianrumah kendaraan ditanggung pemerintah dengan total nilai Rp 6,83 triliun.
Serta meningkatkan daya beli pegawai dan karyawan dengan insentif PPh 21 senilai Rp5,16 triliun.
"Sehingga total program perlindungan sosial Rp 149,08 triliun. Program ini guna melindungi masyarakat yang terdampak pandemi dan turut menjaga tingkat konsumsi," ujar Yustinus.
Advertisement