Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma, serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Advertisement
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, diperbolehkan hanya yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.
"Bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik fisik atau digital," paparnya, Sabtu (10/7/2021).
"Khusus bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," terang Novie.
Untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan," ujar Novie.
Selanjutnya, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang Covid-19 dengan RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Personel Pesawat
Personel pesawat udara dari penerbangan internasional juga berlaku ketentuan, di mana harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap. Pengecualian diberikan bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat).
Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.
Adapun untuk personel pesawat udara sipil Indonesia, menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR, apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah.
Ketentuan ini dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON), serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, maka tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.
Novie menjelaskan, SE 47 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. "SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021," pungkas Novie.
Advertisement