Sukses

10 Tahun Berlalu, Masalah Penyaluran Anggaran Pusat ke Daerah Tetap Sama

Di Laporan Bank Dunia, masalah penyaluran anggaran pusat ke daerah antara lain terkait administrasi, keterlambatan pembayaran dan peraturan selalu berubah.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) siharapkan bisa jadi solusi banyaknya permasalahan penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah. Dalam Laporan Bank Dunia, banyak masalah penyaluran anggaran pusat ke daerah terkait dengan administrasi, keterlambatan pembayaran, peraturan selalu berubah, dan juknis yang selalu terlambat.

"Laporan Bank Dunia di 2010 harus menjadi catatan karena sebelas tahun berlalu, masalah yang telah diungkap dalam penelitian ini masih terus berulang. Bahkan belum juga menemukan solusinya. RUU HKPD yang sedang dirancang perlu memuat solusi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan yang memang sudah terdeteksi sejak belasan tahun yang lalu,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Dalam RDPU Panja HKPD Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu 7 Juli 2021, Anis menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah persoalan-persoalan krusial yang disampaikan oleh para pakar yang hadir dalam RDPU tersebut. Dalam rapat ini terungkap sisi-sisi filosofi dari otonomi daerah dimana desentralisasi fiskal merupakan salah satu dari desentralisasi ekonomi yang terkandung di dalam otonomi daerah.

Dia memaparkan bahwa mengelola negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar yaitu sejumlah 270,22 juta jiwa, keragaman etnis dan budaya yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, tentu tidaklah mudah. Namun, ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dilakukan untuk mentransfer keuangan kepada pemerintah daerah yang merupakan hak daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat di daerahnya.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jumlahnya tidak signifikan. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan di dalam membangun dan mensejahterakan rakyat di daerahnya.

“Ini menjadi catatan penting bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah hak daerah. Dengan konsekuensi daerah memiliki tugas untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya,” sambungnya.

Mengulas tentang kemandirian fiskal daerah, politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan, sebagaimana data yang dikemukakan oleh para ahli, fakta dilapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar atau sekitar 70 persen anggaran daerah mengandalkan dari TKDD. Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 20-30 persen.

“Jika TKDD macet, alangkah menderitanya daerah apalagi terkait dengan pelayanan publik, pembangunan-pembangunan infrastruktur dan yang lainnya,” pungkas Anis

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Efektif dan Efisien

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Tujuannya adalah pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

"Di dalam RUU HKPD ini, tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, alokasi sumber daya nasional yang dilakukan, termasuk melalui TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harusnya konsisten mendukung upaya untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan ini," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, ditulis Selasa (29/6).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com