Sukses

Daftar PPPK di SSCASN saat Seleksi CPNS 2021 Akun Jadi Nonaktif, Ini Penjelasan BKN

Pendaftaran CPNS 2021 untuk PPPK Guru masih menghadapi banyak keluhan. BKN memberikan penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran PPPK Guru dan PPPK Non Guru dilakukan serentak dengan pendaftaran CPNS 2021 mulai 30 Juni 2021. Pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN.

Namun terkuak jika pendaftaran untuk PPPK Guru masih menghadapi banyak keluhan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab keluhan tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Senin (12/7/2021).

Dalam kesempatan itu, admin SSCASN menjelaskan peserta PPPK guru tidak usah khawatir jika saat mendaftar melalui SSCASN akun menjadi non aktif.

“Non aktif SSCN, tidak apa-apa. Intinya semua harus daftar dulu nanti akan keluar jadwal ujiannya. informasi juga ada THK II dan ASN negeri bisa jadi tidak bisa ikut di tahap pertama, karena ada Pemda nya menunda PPPK-nya,” jelas Admin SSCASN.

Misalnya, peserta mendaftar ke satu instansi. Namun ternyata instansi tersebut menunda pelaksanaan PPPK.

Kendati begitu, peserta diperbolehkan mendaftar hingga final resume. Nantinya, peserta bisa memilih instansi lain pada tahap ketiga.

“Ada satu instansi menunda, tapi gurunya diperbolehkan mendaftar sampai final resume, nanti dia bisa memilih instansi lain pada tahap 3 karena untuk tahap 1 dan 2 sudah dikunci instansinya,” ujarnya.

Selain itu, admin SSCASN menjawab perihal ketidaksesuaian formasi. Misalnya, pendaftar merupakan guru SMP, namun ketika mendaftar formasi yang keluar adalah guru SD. Hal itu bisa terjadi karena sertifikat pendidikan yang terbaca oleh sistem adalah formasi untuk SD.

“Dia guru SMP tapi yang keluar formasinya guru SD, karena dari pendidikan dia guru SMP nya tidak ada formasinya. Kan dilihatnya bukan “saya mengajar sekarang” tapi melihat sertifikat pendidikannya itu yang kami tampilkan dalam sistem,” pungkasnya.

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Pendaftar PPPK di Seleksi CPNS 2021 Harus Terdaftar di Dapodik? Ini Ketentuannya

Banyak calon PPPK Guru mempertanyakan kenapa peserta yang boleh mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk yang tertera di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Jumat (9/7/2021).

Dalam kesempatan itu, admin SSCASN Juwita menjelaskan ketentuan tersebut mengikuti PermenPAN RB nomor 28 tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

“Kita juga ambil dari PermenPAN nomor 28 tahun 2021 itu dijelaskan di pasal 4  kalau tidak salah, yang bisa mendaftar ke pengadaan PPPK guru ini hanyalah Honorer THK-II, guru non ASN  atau guru sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, guru sekolah swasta yang terdaftar di dapodik, juga Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu yang bisa ikut pengadaan P3K tahun ini,” jelasnya.

Adapun sebelumnya dijelaskan dalam sesi live Instagram beberapa waktu lalu, Calon pendaftar PPPK Guru disarankan untuk mengecek datanya sendiri pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, BKN menghimbau calon pendaftar untuk melihat ulang apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di sana sudah tepat atau belum. Lantaran nantinya kesesuain tersebut akan berpengaruh terhadap proses penerimaan PPPK, sebab PPPK dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama untuk guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.

Peserta yang lulus tahap pertama, tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga. Namun, jika peserta PPPK yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi di tahap 2 ditambah guru swasta dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.

Jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3. Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas. 

“Sehingga bagi yang tidak resume di tahap pertama tidak bisa ikut tahap kedua dan ketiga,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Saran BKN

Disamping itu, BKN mengingatkan bagi calon pendaftar seleksi PPPK guru yang sudah melakukan pengecekan data, kemudian terdapat data yang tidak sesuai, disarankan untuk tidak melanjutkan pendaftaran.

“Pengecekan data, kan pelamar memilih seleksi PPPK guru, akan tampil di Dapodik, ketika melihat itu lalu ada tidak kesesuaian dengan datanya lebih baik tidak dilanjutkan," katanya.

Namun, bagi calon peserta PPPK guru yang ternyata kualifikasi pendidikannya memenuhi kriteria  sebagai guru Indonesia misalnya, namun ketika mendaftar hanya tersedia untuk jabatan guru kelas, padahal yang bersangkutan memang lulusan pendidikan Bahasa Indonesia. Maka bisa melapor ke dapodik.

"Kita ngambil datanya di dapodik kalau datanya sudah benar dan hanya bisa mendaftar di jabatan guru kelas berarti hanya sampai situ, tapi kalau berbeda dengan pendidikan bisa dilaporkan. Setelah lapor ke dapodik  baru kita tarik ulang,” tutupnya.