Sukses

Pemerintah Diminta Siapkan Subsidi Gaji Rp 5 Juta Jika Perpanjang PPKM Darurat

Pemerintah menyiapkan skenario untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mencapai 4-6 minggu.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menyarankan Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji atau upah senilai Rp 5 juta untuk para pekerja. Tujuannya untuk mencegah terjadinya PHK Massal selama perpanjangan PPKM Darurat.

“Sebaiknya pemerintah keluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp 5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM darurat. Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan lakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Padahal sebelumnya, kata Bhima, perusahaan dari Januari hingga Juni sudah mulai melakukan rekrutmen karyawan, namun rencana tersebut berubah lantaran perusahaan perlu melakukan efisiensi demi bertahan, salah satunya kemungkinan PHK tidak bisa dihindarkan.

“Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai lakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus lakukan efisiensi untuk bertahan. Sementara itu Pemerintah harus bantu mencegah terjadinya PHK massal,” ujarnya.

Disisi lain, perpanjangan PPKM darurat juga berdampak terhadap menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja. Dengan demikian, hal itu berpengaruh terhadap perusahaan di sektor retail lantaran sepinya pembeli.

“Perpanjangan PPKM punya dampak ke menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja, gelombang perusahaan yang pailit akan meningkat khususnya di sektor retail, transportasi dan pariwisata,” katanya.

Adapun sebagai informasi, Pemerintah menyiapkan skenario untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mencapai 4-6 minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pemerintah Siapkan Skenario Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Minggu

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan skenario untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mencapai 4-6 minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya risiko penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru delta.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).

Oleh karena itu, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, serta kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyebut bahwa pengusaha mal saat ini masih terus berjuang menghadapi PPKM Darurat yang ditetapkan di Jawa Bali hingga 20 Juli 2021.

Meski terus meringis, Alphon menyatakan, pengusaha mal masih berupaya maksimal untuk mempertahankan semua pekerja sambil berharap PPKM Darurat tidak berkepanjangan.

"Jika ternyata PPKM Darurat berlarut dan berkepanjangan, maka tentunya PHK akan sulit dihindari," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (10/7/2021).

Selain ancaman PHK, dia melanjutkan, PPKM Darurat juga membuat sejumlah penyewa gerai menarik diri dari mal. Meski belum ada penyewa besar yang menghentikan usahanya, tapi Alphon tak ingin nasib nahas terus berlarut.

"Saat ini sudah ada beberapa penyewa yang memutuskan untuk menghentikan usahanya, dan dikawatirkan akan semakin banyak jika PPKM Darurat berkepanjangan," ungkap dia.

Alphon pun berharap, pemerintah dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang dialami pengusaha mal akibat PPKM Darurat ini. Semisal diminta tutup operasi tapi tetap ditagih pungutan pajak atau retribusi.

"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas, bahkan pada saat diminta tutup sekali pun," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Skenario PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu, Awas Ancaman PHK Massal

Pemerintah menyiapkan skenario untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mencapai 4-6 minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.

Menanggapi, Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan perpanjangan PPKM darurat memiliki banyak dampak, diantaranya menurunnya daya beli masyarakat dan menimbulkan PHK massal.

“Perpanjangan PPKM darurat punya dampak ke menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja, gelombang perusahaan yang pailit akan meningkat khususnya di sektor retail, transportasi dan pariwisata,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Tak dipungkiri, kata Bhima, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dihindari. Padahal sebelumnya perusahaan dari Januari hingga Juni sudah mulai melakukan rekrutmen karyawan, namun rencana tersebut berubah lantaran perusahaan perlu melakukan efisiensi demi bertahan, salah satunya dengan PHK.

“Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai lakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus lakukan efisiensi untuk bertahan. Sementara itu Pemerintah harus bantu mencegah terjadinya PHK massal,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya PHK massal, dia menyarankan agar Pemerintah mengeluarkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 5 juta per pekerja selama perpanjangan PPKM darurat berlaku.

“Sebaiknya pemerintah keluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp 5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM darurat. Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan lakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja,” pungkasnya.