Liputan6.com, Jakarta Nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dalam 10 tahun ke depan. Hal ini dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi digital saat ini.
Potensi ekonomi digital Indonesia dinilai sangat luar biasa. Terlihat pada 2020, nilai transaksi perdagangan digital Indonesia mencapai Rp 253 triliun.
Bahkan nilai ini diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 330,7 triliun di 2021. "Nilai ekonomi digital ekonomi Indonesia diperkirakan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dalam 10 tahun ke depan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Jokowi mengatakan untuk mencapai target, Indonesia harus mengoptimalkan potensi yang ada saat ini.
Bahkan negara ini harus terus membangun optimisme dan harapan agar mampu bertransformasi membuat ekonomi semakin kuat.
"Tahun 2021, akan menjadi momentum kita untuk bangkit. Teruslah membangun optimisme dan harapan agar kita mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi baru yang semakin kokoh, tangguh, dan mandiri," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Ini
Pemerintah Kantongi Rp 1,6 Triliun dari Pajak Digital Hingga Semester I 2021
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) mencapai Rp1,64 triliun hingga semester I-2021.
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915 miliar dibandingkan pada (Juli s.d. Desember 2020)
"Penerimaan PPN PMSE semester I tahun 2021 mencapai Rp1,64 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keteranganya, Senin (12/7).
Dia melanjutkan, pihaknya kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement