Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2021 perubahan atas Permen nomor 12 tahun 2020, disebutkan bahwa benih bening lobster (BBL) tidak boleh diperdagangkan dan diekspor.
Lobster merupakan komoditas sumber daya laut yang menarik, apalagi beberapa waktu lalu sempat menjadi perdebatan terkait ketentuan ekspor BBL. Dimana pada zaman Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti dalam Permennya, BBL itu dilarang ditangkap dan diekspor, bahkan untuk kepentingan riset pun juga dilarang.
“Lobster ini adalah yang menarik karena merupakan perhatian publik. Dari zaman Bu Susi benih lobster ini dilarang untuk ditangkap baik untuk budidaya maupun penelitian untuk riset dan lain sebagainya semua dilarang,” kata Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP No.17 Th. 2021 Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Kemudian ketika kepemimpinan Edhy Prabowo, BBL diperbolehkan untuk ditangkap dan diekspor. Namun, setelah Edhy Prabowo ditangkap karena terjerat kasus korupsi ekspor BBL, kepemimpinannya digantikan oleh Menteri KKP yang baru yakni Sakti Wahyu Trenggono.
Selanjutnya, Menteri KKP yang baru mengganti Permen nomor 12 tahun 2020 dengan Permen nomor 17 tahun 2021. Di dalam Permen tersebut ada perubahan yang cukup signifikan kata Zaini, yaitu BBL tidak boleh diperdagangkan apalagi diekspor.
“Ada perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke Permen 17 yaitu bahwa benih benih lobster ini tidak boleh diperdagangkan, atau diekspor. Boleh ditangkap tapi untuk kepentingan riset dan untuk kepentingan wilayah. Ini yang paling prinsip di dalam permen 17,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rekomendasi
Adapun perubahan lainnya yang diatur dalam Permen nomor 17 tahun 2021, diantaranya penangkapan BBL harus memperhatikan potensi ketersediaan stok dan JTB BBL yang ditetapkan oleh Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) KP berdasarkan rekomendasi Komnas KAJISKAN.
Lalu, penetapan Kuota dan Lokasi Penangkapan BBL oleh Dirjen PT berdasarkan rekomendasi dari Komnas KAJISKAN. Jika hal rekomendasi dari Komnas KAJISKAN belum tersedia, maka Kuota dan Lokasi Penangkapan BBL ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari Kepala BRSDMKP.
Sebelumnya dalam Permen 12 tahun 2020, Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan BBL menggunakan API bersifat statis.
Kini dalam Permen 17 tahun 2021, “Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan BBL menggunakan API bersifat pasif dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Demikian dalam Permen terbaru itu, yang diperbolehkan menangkap BBL adalah nelayan yang menggunakan kapal kecil, yang harus terdaftar di dinas kelautan perikanan provinsi. Selain itu Nelayan wajib melaporkan hasil tangkapan BBL-nya kepada DKP setempat yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Advertisement