Sukses

Skenario Perpanjangan PPKM Darurat, Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK

Selama sepekan PPKM Darurat ini sudah ada pekerja yang telah dan akan dirumahkan dengan ketidakpastian upah yang diterima.

Liputan6.com, Jakarta - Skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu menimbulkan kekhawatiran bagi buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat dikhawatirkan akan berdampak pada ledakan PHK, dimana ancaman PHK ini sudah menggaung di berbagai sektor usaha.

"Tentu kita khawatir akan ancaman ledakan PHK karena sudah banyak perusahaan yang mengajak berunding dengan serikat pekerja untuk program pengurangan karyawan," ujar Said saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Said mengatakan, selama sepekan PPKM Darurat ini sudah ada pekerja yang telah dan akan dirumahkan dengan ketidakpastian upah yang diterima.

"Juga, tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan sudah di angka 10 persen, ada juga yang meninggal. Persoalannya, para buruh tidak punya uang lebih untuk membeli vitamin dan obat saat isolasi mandiri," jelasnya.

Oleh karenanya, Said meminta agar tidak ada pelanggaran terhadap hak buruh jika PPKM Darurat ini akan diperpanjang.

"Prinsipnya, KSPI setuju dengan PPKM Darurat yang pengaturannya jelas dan tegas. Serta, program vaksinasi tidak boleh berbayar karena akan terjadi komersialisasi," tandas Said.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Ancaman PHK hingga Tutup Gerai, Nasib Sial Pengusaha Mal Imbas PPKM Darurat

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pengusaha mal saat ini masih terus berjuang menghadapi PPKM Darurat yang ditetapkan di Jawa Bali hingga 20 Juli 2021.

Meski terus meringis, Alphon menyatakan, pengusaha mal masih berupaya maksimal untuk mempertahankan semua pekerja sambil berharap PPKM Darurat tidak berkepanjangan.

"Jika ternyata PPKM Darurat berlarut dan berkepanjangan, maka tentunya PHK akan sulit dihindari," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (10/7/2021).

Selain ancaman PHK, dia melanjutkan, PPKM Darurat juga membuat sejumlah penyewa gerai menarik diri dari mal. Meski belum ada penyewa besar yang menghentikan usahanya, namun Alphon tak ingin nasib naas terus berlarut.

"Saat ini sudah ada beberapa penyewa yang memutuskan untuk menghentikan usahanya, dan dikawatirkan akan semakin banyak jika PPKM Darurat berkepanjangan," ungkap dia.

Alphon pun berharap, pemerintah dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang dialami pengusaha mal akibat PPKM Darurat ini. Semisal diminta tutup operasi tapi tetap ditagih pungutan pajak atau retribusi.

"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas bahkan pada saat diminta tutup sekalipun," keluhnya.

Pengusaha mal disebutnya juga harus terbebani tagihan listrik meskipun tidak ada pemakaian. Kemudian tagihan gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak reklame.

"Dikhawatirkan PPKM Darurat akan menjadi berkepanjangan akibat penanganan tidak fokus pada dasar atau akar permasalahan," tutur Alphon.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM