Liputan6.com, Jakarta - Direktorat JenderalPajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas kerja sama perpajakan dengan otoritas pajak Argentina atau Federal Administrator of Public Revenue Argentina (AFIP). Dalam kerja sama yang diperluas ini kedua belah pihak sepakat melakukan pertukaran informasi lebih dalam untuk tujuan perpajakan.
Kerja sama antara kedua negara ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala AFIP Carlos Daniel Castagneto. MoU diteken secara terpisah di Jakarta dan Buenos Aires.
Baca Juga
MoU akan memperluas cakupan kerja sama pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan antara Indonesia dan Argentina. Sebelumnya, kedua negara sudah rutin bertukar informasi melalui skema AEoI sejak 2018 yang tercantum dalam Common Reporting Standard (CRS).
Advertisement
"Adanya MoUÂ ini akan menjadi legal basis bagi Indonesia dan Argentina dalam melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis di luar informasi keuangan dalam CRS," tulis keterangan DJP dikutip dari Belasting.id, Selasa (13/12/2022).
Pada skema AEoI, pertukaran informasi mencakup aspek yang diatur dalam CRS seperti nama wajib pajak, nomor rekening, saldo atau nilai rekening termasuk nilai tunai kontrak asuransi, nilai anuitas pada akhir tahun kalender. Lalu, data CRS menyangkut penghasilan dalam rekening wajib pajak seperti penghasilan atas bunga, dividen atau penghasilan lainnya.
MoU antara DJP dan AFIP akan memperluas jenis data yang dipertukarkan yaitu mencakup AEoI on Withholding Tax atau data pemotongan pajak penghasilan. Dengan berlakunya MoUÂ ini, Indonesia akan memperoleh informasi terkait penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari Argentina dan telah dipotong pajak penghasilannya oleh wajib pajak Argentina.
Â
Informasi Kepemilikan Harta
Hal serupa berlaku untuk Argentina untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Selain itu, informasi terkait modal yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia di Argentina seperti informasi kepemilikan harta tidak bergerak, juga akan dipertukarkan.
Deretan informasi tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data perpajakan dalam pelaksanaan manajemen analisis risiko, pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
DJP menilai kerja sama internasional seperti yang dilakukan dengan AFIP Argentina sangat penting dalam menangkal praktik penghindaran pajak. Melalui kerja sama juga menjadi cara DJP menambah basis data khususnya untuk transaksi lintas yurisdiksi.
"Pertukaran informasi secara otomatis tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dimulai sejak tahun 2023," ulas DJP.Â
Advertisement