Sukses

Ketua IDI Soal Vaksin Berbayar Individu: Konsepnya Sudah Ada Dari Dulu

Awalnya, vaksinasi berbayar ini dimulai pada 12 Juli 2021, yang pelaksanaannya diserahkan kepada PT Kimia Farma Diagnsotika di 8 klinik di 6 kota Jawa Bali.

Liputan6.com, Jakarta Program vaksinasi berbayar bagian dari vaksinasi gotong royong (VGR) yang dicetuskan pemerintah sempat menuai pro dan kontra.

Awalnya, vaksinasi berbayar ini dimulai pada 12 Juli 2021, yang pelaksanaannya diserahkan kepada PT Kimia Farma Diagnsotika di 8 klinik di 6 kota Jawa Bali. Namun pemerintah akhirnya menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M. Faqih memberikan pandangannya.

Dia mengingatkan sejatinya konsep vaksin individu atau mandiri yang dikenal imunisasi sudah ada sejak zaman dahulu. Di mana, pada prosesnya vaksinasi ini terbagi dalam 2 bagian yakni yang gratis diberikan ke masyarakat dan berbayar.

"Vaksinasi atau imunisasi dimulai dulu programnya gratis, jadi sudah dari dulu. Contohnya program gratis pemerintah seperti vaksin bcg, campak adapula polio yang diproduksi Bio Farma," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Vaksin ini yang kemudian dibeli pemerintah melalui Kementerian kesehatan dan didistribusikan ke puskesmas atau posyandu dan akhirnya diberikan ke masyarakat gratis. Di sisi lain, adapula vaksin program berbayar seperti vaksin flu, hepatitis atau kanker servik.

Itu sebabnya, terkait vaksinasi gotong royong individu atau vaksin mandiri yang disiapkan Kimia Farma, Daeng menilai seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

Hal yang terpenting, vaksin gotong royong ini tidak mengambil jatah program vaksin gratis atau menjual vaksin yang diberikan gratis untuk masyarakat.

Dia mengingatkan jika tujuan awal dari vaksinasi adalah memberikan vaksin ke semua masyarakat yang kemudian mempercepat kekebalan komunal (herd immunity) karena prosesnya berlangsung secara simultan.

"Jadi jangan terlalu dibesarkan dan ini upaya memberikan vaksinasi supaya kan kalau vaksin tercipta herd immunity," tegas dia.

Dia menilai justru alangkah baiknya para orang mampu bisa membantu pemerintah dengan membeli vaksin.

Meski dia mengingatkan perlu ada hal yang harus diperhatikan dalam program ini. Pertama, adalah segmentasi pemberian vaksin.

Bila vaksin gratis menyasar para tenaga kesehatan, golongan rentan, lansia, hingga aparat keamanan, maka vaksin berbayar bisa diberikan di luar golongan tersebut. "Misalkan WNA minta mereka bayar, kalau kita ke luar negeri aja dapat vaksin bayar," tegas dia.

Hal lain yang harus diperhatikan pada program vaksinasi berbayar terkait merek vaksin harus dibedakan dari yang gratis. Karena jenis vaksin yang digunakan berbeda, maka vaksin program pemerintah harus tetap terus dilakukan secara massal.

"Ini opsi yang memberikan kesempatan kepada orang yang mampu untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi, mempercepat tujuan herd immunity, supaya pengendalian pandemi ini kan cepat," terangnya.

Selain itu, lanjut Daeng, pelaksanaan vaksinasi mandiri bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. "Kalau ini jalan sama-sama dengan baik maka vaksinasi berjalan lebih cepat dan herd immunity bisa tercipta," dia menandaskan.

 

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Erick Thohir: Saya Pastikan, Vaksinasi Gotong Royong Tak Pakai Vaksin Hibah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Vaksinasi Gotong Royong, baik bagi badan usaha maupun individu, sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Erick Thohir menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong baik untuk badan usaha atau lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah.

"Juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Vaksinasi Gotong Royong Individu sendiri merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021 ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN.

“Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP.” kata dia.