Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mendukung penuh upaya perbaikan sistem administrasi perpajakan, agar dapat segera diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sebab berdasarkan data yang disampaikan Tax Centre Universitas Indonesia (UI), tercatat hanya 45 juta orang atau 34,66 persen dari total 131,06 juta pekerja di Indonesia yang memiliki NPWP.
Baca Juga
“Tantangan di Indonesia selama ini, sistem perekonomian kita masih didominasi sebagian besar sektor informal. Bagaimana cara efektif untuk memasukkan mereka-mereka ini yang belum masuk pada sistem, menjadi ikut dalam sistem perpajakan kita ini. Berkali-kali kita coba dengan upaya tax amnesty tapi nampaknya ini belum terlalu berhasil,” kata Andreas dalam rapat Panja RUU KUP di Komisi XI yang berlangsung secara virtual, Senin (12/7).
Advertisement
RUU KUP digadang-gadang akan menjadi upaya pemerintah dan legislatif untuk mengenjot penerimaan pajak yang belum maksimal, terlebih dalam situasi pandemi. Untuk itu, berbagai upaya perbaikan administrasi dinilai penting untuk segera dilakukan.
“Apakah dengan mengintegrasikan antara NIK, NPWP dan data pelayanan publik, seperti data BPJS misalnya. Perlu skema untuk bisa dilakukan dalam RUU KUP,” imbuh Andreas.
Mengutip data dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terkait dengan kepemilikan NPWP hingga 2021, Ekonom Tax Centre UI Vid Adrison memaparkan bahwa kepemilikan NPWP di Indonesia hanya mencapai 34,66 persen atau 45 juta pekerja. Rendahnya angka tersebut mencerminkan net benefit dan angkanya lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak punya NPWP.
“Selama jumlah kepemilikan NPWP kita masih kecil, maka tax ratio pasti akan lebih rendah. Dengan begitu, pekerja yang membayar dan tidak membayar pajak juga sama-sama masih bisa mendapatkan pelayanan negara,” tegas Vid dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah tax centre tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
NPWP
Lebih lanjut, dirinya mencontohkan perbandingan antara individu A yang bekerja pada sektor formal dengan penghasilan Rp70 juta setahun yang harus memiliki NPWP, dengan individu B yang memiliki usaha informal dengan net income Rp120 juta per tahun namun tidak punya NPWP.
Maka disimpulkan, individu yang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak, memiliki benefit lebih tinggi daripada individu pekerja formal yang punya NPWP dan taat membayar pajak.
"Anggap saya B bekerja bikin nasi padang menghasilkan Rp120 juta per tahun. Saya tidak punya NPWP, apakah saya bayar pajak? Tidak. Apa implikasinya saya tak bayar pajak, apakah tidak bisa ngurus SIM? Masih bisa. Ngurus paspor? Masih bisa. Segala bentuk dokumen yang diurus warga negara masih bisa diurus oleh orang yang tidak memiliki NPWP," ungkapnya.
Perlu diketahui, perbaikan administrasi perpajakan dengan memasukkan lebih banyak orang ke sistem pajak ini, menjadi satu dari dua rekomendasi yang diberikan Tax Centre UI kepada pemerintah sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN. Rekomendasi lainnya, melakukan perbaikan public service delivery yang berasal dari pajak. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan hasil dari uang pajak yang selama ini mereka bayarkan.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement