Sukses

Ayo Dicek, Hanya Ini 124 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Terdapat penambahan 2 penyelenggara pinjol berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jika total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan. Ini merupakan data Sampai dengan 29 Juni 2021.

Terdapat penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.

"Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," mengutip penjelasan OJK, Selasa (13/7/2021).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Simak, 5 Tips Terbebas dari Pinjaman Online Ilegal

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing membeberkan 5 tips terbebas pinjaman online ilegal. Umumnya masyarakat yang sudah terjerat pinjaman online ilegal akan sulit terbebas akibat banyaknya bunga dan tunggakan pembayaran.

"Kami menyampaikan apabila sudah terlanjur terlibat di pinjaman online ilegal. Pertama sangat mungkin dilunasi. Karena utang harus dilunasi," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Tips kedua, melapor kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email agar dilakukan pemblokiran terhadap pinjaman online ilegal tersebut. Ketiga, ajukan perpanjangan utang atau restrukturisasi dan penghapusan denda.

"Kemudian laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email agar kami lakukan pemblokiran. Dan kami akan sampaikan kepada masyarakat. Ketiga, apabila memilik keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lain lain," jelasnya.

Kemudian, keempat apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang melakukan teror.

"Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online agar diabaikan. Kemudian segera lapor polisi. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tandas Tongam.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com