Sukses

Perancis Denda Google Rp 8,5 Triliun Atas Pelanggaran Hak Cipta

Negosiasi tentang pembayaran konten berita daring yang dilakukan Google bersama kantor berita dan penerbit ditolak.

Liputan6.com, Jakarta Perancis mendenda Google sebesar Rp 8,5 triliun atau sekitar USD 592 juta karena gagal menjalankan persetujuan yang telah disepakati. Pelanggaran tersebut terjadi karena Google memuat salah satu konten dari sebuah organisasi berita.

Pihak berwenang menuntut perilaku Google karena mengabaikan apa yang sudah dijanjikan. Penerbit pers dan Agence France Presse (AFP) mengeluhkan hal tersebut ke badan regulator sehingga menimbulkan perselisihan hak cipta antara perusahaan teknologi dan organisasi berita.

Mengutip dari CNN, BBC dan Bloomberg, Rabu (13/7/2021), Kepala Badan Antimonopoli Isabelle de Silva mengatakan kewajiban untuk sebuah perusahaan harus dipatuhi dengan saksama. Untuk kasus ini, sangat disayangkan Google tidak mematuhinya.

Negosiasi tentang pembayaran konten berita daring yang dilakukan Google bersama kantor berita dan penerbit ditolak. Alasannya, Google tidak menunjukkan “itikad yang baik” dalam menjalankan kewajiban.

“Kami kecewa dengan keputusan ini. Kami telah bertindak baik pada keseluruhan proses. Denda yang diberlakukan mengabaikan upaya kami untuk mencapai konsensus,” bantah juru bicara Google.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Negara Pertama

Pelanggaran serupa juga pernah dilakukan Google pada 2019 lalu. Badan Antimonopoli Perancis memerintahkan Google untuk melakukan diskusi dengan organisasi berita dalam memuat konten-konten artikel di mesin pencarian dan layanan lainnya. Namun, hal tersebut diabaikan.

Akhirnya, Perancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang merombak aturan hak cipta digital menjadi sebuah undang-undang.

Undang-undang tersebut disebut “hak bertetangga” yang mengatur tentang pemberian kompensasi kepada penerbit dan kantor berita atas penggunaan konten dilakukan. Tidak hanya Google, melainkan Youtube pun juga harus bertanggung jawab atas hak cipta penggunanya.

Google diminta tidak menampilkan konten-konten berita dari penerbit Uni Eropa di Perancis pada mesin pencarian dan layanan lainnya, kecuali jika ada persetujuan dari penerbit untuk membiarkannya secara gratis.

Jika perusahaan teknologi raksasa tersebut dalam dua bulan ke depan tidak memberikan penawaran kompensasi kepada kantor berita, denda yang ditangguhkan akan ditambah 900.000 euro atau sebesar Rp 1,5 miliar setiap harinya.

Reporter: Caroline Saskia