Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai hadirnya M-pajak yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan menurunkan biaya pengaduan (cost of complaint) dari wajib pajak, sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Artinya aplikasi yang dikeluarkan direktorat pajak membantu kita untuk berinteraksi langsung dengan DJP dan itu akan menurunkan cost of complaint, sehingga cost of complaint kita rendah maka akan mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Darussalam dalam puncak peringatan Hari Pajak Tahun 2021, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga
Menurutnya, seiring berkembangnya ekonomi dan model bisnis maka perpajakan juga akan semakin kompleks. Oleh karena itu, wajib pajak memerlukan pegangan agar bisa mengikuti perkembangan pajak itu sendiri yakni melalui M-Pajak.
Advertisement
“Kita sebagai wajib pajak melihat ekonomi dan model bisnis berkembang lantas kita merasa bahwa pajak ini semakin hari semakin komplek jika tidak dibantu secara administrasi, bagaimana kita para wajib pajak untuk mengikuti perkembangan pajak itu sendiri,” ujarnya.
Dia menyebut dengan adanya M-pajak ini, wajib pajak sangat terbantu sekali, artinya ada hal-hal yang bisa kerjakan sendiri oleh wajib pajak tanpa perlu bantuan pihak ketiga. Dia yakin ke depannya M-Pajak bisa terus memenuhi dan memudahkan kebutuhan wajib pajak.
“Saya percaya ke depannya M-Pajak ini akan semakin memenuhi tuntutan dari wajib pajak. Karena kami ingin ada tambahan-tambahan menu, kita akan menyambut baik hal-hal baru. Kami ingin dalam satu genggaman bisa menyelesaikan perpajakan wajib pajak,” ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keunggulan
Sebagai informasi, M- pajak memiliki banyak keunggulan diantaranya, M-pajak menyediakan menu e-billing yang memudahkan wajib pajak dalam membuat kode billing sebelum membayar pajak.
Aplikasi M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu Profil Saya.
Bahkan di aplikasi M-Pajak tersedia fitur tenggat pajak untuk mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak.
Advertisement