Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) jadi primadona masyarakat untuk membantu kebutuhan finansial mereka. Namun, terkadang masyarakat sulit membedakan pinjol legal dan ilegal, dimana pinjol ilegal lebih berbahaya dan berisiko.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septriana Tangkary membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal agar masyarakat berhati-hati.
Baca Juga
"Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen", tutur Septriana dalam keterangannya, ditulis Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Septriana menambahkan, jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal, masyarakat harus langsung menghapus dan blokir nomor tersebut. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
"Ingat, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman," tegasnya lagi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peran Asosiasi Fintech
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) A. Prasetyantoko menjelaskan peran AFPI dalam mensosialisasikan fintech peer to peer lending agar tidak menjadi korban pinjol adalah dengan memastikan bahwa pelaku usaha dibidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.
"Kami memastikan bahwa yang menjadi anggota asosiasi bisa atau dapat dipercaya serta sanksi akan kami berikan jika ada anggota asosiasi berbuat nakal kepada masyarakat. Sanksi tersebut adalah anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi," katanya.
Adapun hingga 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 124 perusahaan. Masyarakat diharuskan mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum menggunakan jasa mereka.
Advertisement