Sukses

Program Perlindungan Sosial selama Pandemi Covid-19 Diklaim Bisa tahan Angka Kemiskinan

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2020 dapat ditingkatkan mencapai angka 71,94 dibandingkan tahun 2019 sebesar 71,92.

Liputan6.com, Jakarta - Program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah selama pandemi Covid-19 diklaim bisa menahan laju kemiskinan dan pengangguran. Angka pengangguran tersebut di level 7,07 persen dan kemiskinan di angka 10,19 persen.  

"Tingkat pengangguran terbuka dapat ditahan pada level 7,07 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Sedangkan untuk tingkat kemiskinan, selama 2020 tidak lebih dari 10,19 persen. "Tingkat kemiskinan dapat kita jaga tidak lebih dari 10,19 persen di 2020 meskipun meningkat dari capaian 2019 yang dapat kita tekan sampai dengan 9,22 persen," kata dia.

Di sisi lain, dampak pandemi juga mengakibatkan Rasio Gini sedikit meningkat menjadi 0,385 dibandingkan 2019 sebesar 0,380.

Meskipun demikian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2020 dapat ditingkatkan di angka 71,94 dibandingkan 2019 sebesar 71,92.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Survei

Kinerja positif atas pelaksanaan Program PC-PEN tahun 2020, juga didukung oleh hasil survei dari berbagai Lembaga, baik internal Pemerintah (berbagai Kementerian termasuk TNP2K) maupun eksternal, seperti Worldbank, Prospera, LPEM FEB UI, dan Lembaga Demografi. Berdasarkan survei tersebut, program perlindungan sosial dinilai efektif menahan pemburukan serta menjaga daya tahan dan survival di tengah tekanan.

Ketepatan sasaran dinilai membaik, dengan terjadinya peningkatan inklusi keuangan penerima, adanya peningkatan kompetensi melalui program prakerja, serta bantuan subsidi kuota dan diskon listrik yang dapat dimanfaatkan dengan baik.

Efektivitas program terkait dukungan UMKM juga dinilai mampu membuat penerima bertahan selama pandemi. Program penempatan dana berhasil menahan penurunan omzet UMKM, bahkan terdapat UMKM yang omzet dan keuntungannya meningkat.

"Bantuan Pelaku Usaha Mikro efektif berfungsi sebagai cash buffer, karena 60 persen penerima tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari, dan pemanfaatannya optimal, baik untuk bahan baku dan sewa alat produksi," tuturnya.

Di sisi lain, berbagai program insentif perpajakan juga membantu tidak hanya usaha kecil dan mikro, namun juga kelompok usaha besar terutama dalam menjaga cash flow di tengah tekanan penurunan omset sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat ditekan. Insentif perpajakan telah dimanfaatkan dan membantu meningkatkan daya beli, serta membantu likuiditas dan kelangsungan usaha.

Lebih lanjut, survei menunjukkan pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh wajib pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47 persen sektor perdagangan, 19 persen sektor industri pengolahan, dan 7 persen sektor konstruksi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com