Sukses

Realisasi Dana PEN 2020 Capai Rp 575,8 Triliun, Terbanyak Bukan di Kesehatan

Realisasi program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp 575,8 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rapat paripurna bersama DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan total realisasi program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp 575,8 triliun. Angka ini hanya 82.83 persen dari alokasi yang dianggarkan yakni Rp 695,2 triliun.

"Realisasi program PC-PEN Tahun 2020 mencapai Rp 575,8 triliun, atau 82,83 persen dari alokasi sebesar Rp 695,2 triliun," kata Sri Mulyani dalam dalam Sidang Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis (15/7).

Dia melanjutkan penggunaan dana PEN diprioritaskan untuk belanja kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, anggaran pemerintah ini digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tujuannya untuk mencegah pemburukan yang semakin dalam bagi UMKM dan dunia usaha.

"Program PC-PEN terutama diprioritaskan selain untuk menjaga kesehatan, juga untuk menjaga daya beli masyarakat," kata dia.

Meski demikian penggunaan anggaran PEN untuk sektor kesehatan hanya Rp 62,6 triliun. Sedangkan realisasi terbesar terdapat pada klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp 216,6 triliun.

"Dari enam sektor Program PEN, realisasi terbesar terdapat pada klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp 216,6 triliun," katanya.

Kemudian diikuti dukungan UMKM sebesar Rp 112,3 triliun, sektor K/L dan pemda sebesar Rp 65,2 triliun. Lalu pembiayaan korporasi sebesar Rp 60,7 triliun dan sektor insentif usaha sebesar Rp 58,4 triliun.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

LPEI Jamin Kredit Modal Kerja Dana PEN, Paling Banyak Sektor Ritel

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi.

Adapun penyalurannya melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021.

Pertumbuhan kredit bank diharapkan dapat rebound di tahun 2021 melalui Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021 yang mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha dalam aspek: (i) jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang/50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop; (ii) nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp5 miliar; (iii) tenor penjaminan sampai dengan 3 tahun; (iv) tanggungan IJP oleh Pemerintah menjadi 80% (sampai dengan 31 Juli 2021) dan 70% (sampai dengan 17 Desember 2021); (v) sektor prioritas yang dapat memperoleh coverage penjaminan sampai 80% bertambah menjadi 22 sektor; (vi) definisi justifikasi covid19 yang diperjelas ; dan (vii) kredit sindikasi/club deal dapat mengikuti program JAMINAH.

Adapun, realisasi penjaminan senilai Rp1,53 triliun tersebut berasal dari bank yang berpartisipasi dalam program penjaminan PEN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.

Hingga akhir Mei 2021, sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha ritel (19,5 persen), batu bara (19,5 persen), kertas (13 persen), pakan ternak (10 persen), tekstil (19,2 persen), perkebunan (8,4 persen), otomotif (3 persen), konstruksi (2 persen), kulit dan alas kaki (1,3 persen), perikanan (1,2 persen), jasa outsourcing (1,1 persen), jamu dan kosmetik (1,8 persen).

Melalui program JAMINAH ini, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26 persen diikuti oleh sektor ritel 25 persen dan sektor jasa 10 persen.