Sukses

Keren, KKP Bakal Punya Kapal Cepat Pemburu Penyelundup Lobster

KKP menyiapkan sebanyak dua kapal cepat dalam rangka memburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sebanyak dua kapal cepat dalam rangka memburu penyelundup lobster dan pengebom ikan guna mengawal larangan ekspor benih lobster dan memberantas penangkapan ikan dengan cara merusak.

“Saat ini kami sedang menyiapkan dua unit speedboat baru berkecepatan tinggi yang akan memperkuat armada pengawasan kita tahun ini," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dikutip dari Antara, Kamis (15/7/2021).

Antam Novambar menuturkan bahwa speedboat atau kapal cepat yang saat ini dibangun, diproyeksikan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelundupan lobster dan pengeboman ikan.

Menurut Antam, dengan bahan alluminium alloy dan fender hard tube polyurea serta kecepatan mencapai 55 knot, kapal cepat tersebut memiliki keunggulan untuk bermanuver dan melakukan pengejaran.

“Ini untuk menandingi kecepatan para penyelundup lobster maupun pengebom ikan,” jelas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa proses peletakan lunas atau keel laying telah dilaksanakan pada Selasa (13/7) dan diharapkan bisa selesai pada akhir November 2021. Pembangunan kapal cepat ini sendiri dilakukan di PT Palindo Marine Batam.

Selain itu, KKP berupaya pula memperkuat infrastruktur pengawasan dengan menambah jumlah armada pengawasan, dan memperkuat teknologi pengawasan termasuk diantaranya dengan meningkatkan kemampuan pemantauan melalui pesawat pemantau dan teknologi satelit.

Sebelumnya, KKP juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU No. 8/2010 sehingga Penyidik PNS Perikanan memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perhatikan, 6 Syarat Bila Ingin Budidaya Lobster di Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan 6 persyaratan yang harus diperhatikan dalam pembudidayaan lobster di Indonesia. Aturan ini harus dipatuhi.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu menuturkan keenam syarat budidaya lobster itu, yakni pertama aspek lokasi. Kemudian kedua daya dukung lingkungan, ketiga adalah sarana dan prasarana budidayanya.

"Keempat penanganan penyakit dan kelima penanganan limbahnya serta keenam, penebaran kembali paling sedikit 2 persen,” kata kata TB Haeru dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP No.17 Th. 2021 Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Secara rinci, untuk aspek lokasi, diperlukan kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi Kawasan antarwilayah, atau rencana zonasi Kawasan strategis nasional tertentu. Tentunya, kesesuaian teknik budidaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Terkait aspek daya dukung lingkungan perairan, dimana penetapan kapasitas produksi budidaya lobster dalam suatu lokasi harus mengikuti syarat minimum daya dukung lingkungan perairan yang ditetapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) KP.

Dalam aspek sarana dan prasarana budidaya lobster, bahwa Benih bening lobster (BBL) harus berasal dari nelayan kecil yang terdaftar di lokasi penangkapan yang telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi.