Liputan6.com, Jakarta ,Pemerintah memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021. Diskon listrik diberikan kepada 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 7,58 Triliun untuk pemberian tarif diskon listrik ini. “Kita tambah sebesar Rp 1,91, triliun sampai desember, jadi seluruh tahun ini,” jelas dia, kemarin.
Adapun yang berhak menerima diskon listrik diberikan kepada masyarakat yang telah berjalan sebelumnya.
Advertisement
Penerimanya, yakni pengguna listrik 450VA dengan besarn diskon 50 persen biaya. Sebelumnya, pengguna ini mendapatkan diskon listrik sebesar 100 persen pada Januari-maret.
Penerima lainnya adalah pelanggan 900 VA dengan diskon sebesar 25 persen. Pada April-September 2021, pelanggan ini memperoleh diskon listrik sebesar 50 persen.
Lalu bagaimana cara mendapatkan diskon listrik ini?
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril beberapa waktu lalu menyampaikan harapan jika stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif. Harapan lain bisa serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Dia pun membeberkan bagaimana cara masyarakat bisa mengakses diskon listrik. Dikatakan jika bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.
Saksikan Video Ini
Listrik untuk Bisnis dan Industri
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Advertisement