Sukses

Lapak E-commerce Bakal Tindak Tegas Penjual Obat dan Vitamin Palsu

Jika terindikasi kuat menjual obat dan vitamin palsu, maka langkah e-commerce adalah memblokir toko tersebut bekerjasama dengan pihak berwenang.

Liputan6.com, Jakarta Para lapak e-commerce bergerak cepat memberantas penjual obat dan vitamin palsu. Seperti yag dilakukan Shopee Indonesia dan Tokopedia.
 
Kedua e-commerce ini mengambil langkah tegas dengan menutup toko yang terindikasi kuat menjual produk kesehatan seperti obat-obatan dan vitamin palsu.
 
Tindakan tegas ini bentuk komitmen dalam mendukung usaha pemerintah Indonesia dalam penanganan Covid-19.
 
Shopee mengaku telah bekerjasama dengan aparat kepolisian dan instansi yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika terdapat indikasi pemalsuan yang kuat atas produk kesehatan karena membahayakan publik.
 
“Kami menerima laporan melalui media sosial mengenai toko yang terindikasi mencetak label kemasan obat sendiri, kami langsung menurunkan produk tersebut dan secara paralel menginvestigasi bukti keaslian dari pembeli," jelas Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021). 
 
Dia mengatakan, jika terindikasi kuat menjual obat dan vitamin palsu, maka langkah selanjutnya adalah memblokir toko tersebut bekerjasama dengan pihak berwenang. 
 
Sebagai marketplace, produk-produk yang ada di platform Shopee diunggah langsung oleh para penjual.
 
Namun, Shopee memiliki tim internal untuk memantau dan melakukan moderasi terhadap produk yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada. 
 
Radynal menambahkan, tim internal Shopee memantau dan mengawasi produk-produk kesehatan di platform, termasuk yang terindikasi menjual produk palsu.
 
Setiap penjual di Shopee memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tunduk pada hukum.
 
Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan kemasan obat-obatan dan membaca ulasan produk-produk yang dibeli di aplikasi Shopee.
 
Jika merasa ada kecurigaan bahwa produk yang dijual merupakan produk palsu, masyarakat diharapkan jangan menyelesaikan terlebih dahulu pesanan yang dibeli. 
 
Produk-produk tersebut dapat dilaporkan melalui tombol “Laporkan produk ini” di sisi kanan atas laman produk, dan/atau penjualnya melalui tombol “Laporkan Pengguna” di sisi kanan atas laman toko.
 
Dengan melaporkan produk dan penjual tersebut, masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ekosistem belanja daring lebih aman dan bertanggung jawab.
 
Radynal menambahkan, pihaknya berharap para penjual produk kesehatan ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
 
"Di masa yang sulit ini, semua pihak harus bekerja sama, baik penjual, pembeli, Shopee, maupun aparat pemerintahan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
 
 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Tokopedia

Tokopedia memberikan tanggapan mengenai adanya sejumlah penjual di platformnya yang diketahui menawarkan vitamin palsu atau tidak sesuai.

Hal ini dtuturkan langsung oleh External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya saat dihubungi Tekno Liputan6.com.

Menurut Ekhel, Tokopedia sebagai platform teknologi mempermudah para penjual di Indonesia menciptakan peluang daring. Karenanya dalam hal ini, Tokopedia bersifat user generated content, yaitu setiap pihak dapat menggunggah produknya secara pribadi.

"Di sisi lain, jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," tutur Ekhel, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut Ekhel menuturkan, pihaknya akan terus melakukan aksi kooperatif bersama mitra strategis termasuk pemerintah untuk menjaga aktivitas dalam platfrom Tokopedia tetap sesuai hukum yang berlaku.

Tokopedia juga telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

"Kebijakan ini sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi," ujar Ekhel menuturkan.

Selain itu, Tokopedia itu juga sudah memiliki kebijakan produk mengenai apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. Ekhel turut mengatakan platformnya sudah memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan agar masyarakat dapat melaporkan produk melanggar, baik aturan Tokopedia maupun hukum di Indonesia.

"Tokopedia terus bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform kami. Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui Tokopedia," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tokopedia dan BPOM sepakat untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi. Sebab, literasi masyarakat adalah benteng terdepan memerangi peredaran obat, kosmetik, dan makanan ilegal.